Kejagung Bongkar Skandal Korupsi Emas Antam 109 Ton, 6 Mantan GM Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi. Sumber: PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).

Jakarta, Berita – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali membongkar skandal korupsi tata niaga pertambangan. Kali ini, menyasar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dengan kerugian emas 109 ton.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka yang merupakan mantan General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2010-2022.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dikutip dari Antara, Kamis (30/5).

Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam tata niaga berupa kegiatan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia punya Antam.

Padahal kata dia, mereka mengetahui bahwa pelekatan cap Antam tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus melalui kontrak kerja.

“Harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif PT Antam,” beber Kuntadi.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku GM UBPP LM periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Atas perbuatan culas ini, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung juga berhasil membongkar skandal korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk (TINS) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 300 triliun. Hingga saat ini, sudah ada 20 orang tersangka dalam kasus rasuah tersebut.