Menteri Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Diisi Jaksa, Polri atau TNI
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat RDP dengan Komisi XII DPR RI. Sumber: Tangkapan layar instagram Bahlil Lahadalia.
Jakarta, Berita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberi bocoran terkait sosok yang bakal mengisi posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum). Kata dia, kalau bukan dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian, posisi ini bakal diisi TNI.
“Yang jadi Dirjen Gakkum ini kalau bukan Jaksa, Polisi kalau gak Angkatan Darat saja Pak. Taunya TNI lah mau Angkatan darat, Angkatan Udara, atau Angkatan Laut,” ungkap Menteri Bahlil dalam RDP dengan Komisi XII, dilansir Kamis (14/11).
Kata Bahlil, pemilihan Dirjen Gakkum dari ketiga unsur tersebut bukan tanpa sebab. Menurutnya, ketiga unsur tersebut bisa dapat dipegang pertanggungjawabannya. “Mohon maaf pak, yang memang kita dapat dipertanggungjawabkan orangnya,” imbuhnya.
Terkait pihak yang berwenang sebagai penyidik, Bahlil masih memikirkan apakah dari unsur PNS, Polisi atau Jaksa. Bisa juga kata dia komposisinya berasal dari ketiganya.
Resmi, Kementerian ESDM Bentuk Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum)
“Menyangkut penyidiknya apakah PNS, Polisi, atau Jaksa, saya lagi memikirkan ini. jadi kita mau bikin blending aja. Blending aja, yang penting jangan sampai saling menghindari itu barang,” beber dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral. Ditjen anyar ini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 169 tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pembentukan Ditjen Gakkum ESDM tertuang dalam bagian ketujuh Perpres. “Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral,” demikian bunyi Perpres tersebut.
Ditjen Gakkum ESDM bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen). Ketentuan ini sesuai dengan pasal 23.
“Pasal 23 (1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Direktur Jenderal,” demikian bunyi pasal 23 ayat 1 dan 2.