ANTAM UBP Nikel Konawe Utara Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Jakarta, TAMBANG – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan (UBP) Nikel Konawe Utara, ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang mineral dan batu bara.

Ketetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, tertanggal 22 November 2022.

“ANTAM menyambut positif penetapan UBP Nikel Konawe Utara sebagai Obvitnas, mengingat unit bisnis ini memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan kebutuhan nikel dalam negeri,” kata Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/12).

Dengan penetapan UBP Nikel Konawe Utara sebagai Obvitnas, aspek keamanan wilayah pertambangan khususnya di Blok Mandiodo, Lasolo, Lalindu diperkuat dengan peraturan pemerintah di antaranya Kepres No 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, Peraturan Menteri ESDM No 48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian Keputusan Menteri ESDM No. 77 tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang telah diperbaharui dengan Kepmen ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022.

“Obvitnas ini juga akan menjadi pendukung kelancaran kegiatan operasi dan produksi ANTAM yang menerapkan good mining practices,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasaran Peraturan Menteri ESDM No48 tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Obvitnas ditetapkan karena merupakan Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis bagi negara dan masyarakat yang perlu dijaga keamanannya untuk mendukung stabilitas ekonomi, politik dan ketahanan negara.

UBP Nikel Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis ANTAM yang bergerak di bidang pertambangan nikel berlokasi di Kabupaten Konawe Utara dan memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 hektar (ha).

Dengan sumberdaya dan cadangan nikel yang solid, sejalan dengan rencana penambangan bisnis Perusahaan, ANTAM mendukung upaya Pemerintah dalam peningkatan nilai tambah bijih nikel melalui pengembangan hilirisasi di dalam negeri guna memberikan manfaat sosial ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.