APNI Ingin Proses RKAB Industri Pertambangan Dilakukan Tiap 3 Tahun Sekali, Ini Alasannya

Badung, Berita – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey meminta pemerintah memperpanjang masa pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Industri pertambangan menjadi tiap 3 tahun sekali. Alasannya untuk menghindari kecurangan baik di administrasi maupun saat operasi yang menyebabkan kerugian negara.

“Mungkin ke depan APNI akan memohon kepada pemerintah RKAB jangan tiap tahun, capek, kita bolak-balik bolak-balik revisi lagi dokumen, revisi lagi amdal mungkin bisa diajukan per 3 tahun,” ujar Meidy dalam Indonesia Nickel and Battery Summitt 2023 yang digelar Majalah Berita di Badung, Bali, Kamis (10/8).

“Harus ada tim khusus yang bisa memonitoring sehingga IUP yang kadang-kadang tidak worth it yang luasnya kecil itu tapi tiap tahun dapat kuota RKAB di atas 2 juta ton. Lalu terjadi ada IUP yang sama sekali  tidak ada amdal dia dapat RKAB 2,4 juta ton,” imbuhnya.

Meidy juga menyarankan Kementerian terkait untuk melampirkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam proses pengajuan RKAB tersebut. Ini dilakukan supaya pemilik IUP tidak menambang di luar konsesinya sebagaimana terjadi di kasus tambang nikel Blok Mandiodo.

“Kedua di mana persetujuan rkab netnya dilampirkan dokumen ippkh jangan sampai lahan yang sebenarnya tidak boleh ditambang tapi ko bisa keluar,” beber dia.

Wacana perpanjangan pengajuan izin RKAB juga sudah digulirkan kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM). Muhammad Wafid selaku Plt Dirjen Minerba menyebut bahwa termin pengajuan RKAB yang saat ini berjalan tiap 1 tahun dinilai terlalu cepat.

Adapun pengajuan RKAB tiap 3 tahun sekali menurutnya bisa diatur melalui regulasi yang saat ini berlaku. “RKAB setahun itu terlalu cepat, jadi bergulirnya cepat urusannya dari  itu ke itu,” imbuh dia awal Juni kemarin.

Regulasi pengajuan dan pelaksanaan RKAB tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Peraturan ini juga termaktub pada Permen ESDM no 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.