ESDM Tolak 22 Permohonan RKAB Revisi Tambang Batu Bara, Ini Penyebabnya

Ilustrasi: Tambang Batu Bara PT Arutmin Indonesia (Arutmin) Pit Asam Tengah, Asam Asam, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dok: Rian

Jakarta, Berita – Direkotrat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak 22 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Revisi yang diajukan perusahaan tambang batu bara. Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono.

“Update perubahan RKAB tahun 2023 permohonan yang masuk sebanyak 84 permohonan. Telah disetujui sebanyak 38 permohonan, ditolak 22 permohonan, permohonan dikembalikan 12 dan saldo 12,” ucap Bambang dalam RDP dengan Komisi VII DPR, dikutip Kamis (9/11).

Bambang menyebut alasan penolakan 22 dokumen RKAB versi Revisi ini beragam, mulai dari persoalan Competent Person Indonesia (CPI), dokumen feasibilities study (FS), dokumen lingkungan AMDAL, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPK) hingga masalah keuangan.

“Ada 2 ditolak karena alasan CPI, 6 permohonan ditolak karena dokumen FS dan AMDAL, 2 ditolak karena alasan keuangan dan 12 ditolak karena alasan teknis, IPPKH dan sebagainya,” jelasnya.

RKAB Revisi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang diundangkan Menteri Arifin Tasrif pada 11 September 2023. Aturan baru ini mencabut beleid sebelumnya yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam kesempatan ini, Bambang juga menyampaikan laporan permohonan RKAB awal dari perusahaan tambang batu bara. Pada tahun 2023, permohonan RKAB yang masuk mencapai 948 dengan rincian 890 permohonan disetujui 51 RKAB ditolak dan sisanya 7 permohonan.

“Update persetujuan RKAB tahun 2023. Permohonan yang masuk sebesar 948 permohonan kemudian yang disetujui sebanyak 890 permohonan. (RKAB) ditolak sebanyak 51 permohonan, permohonan yang dikembalikan tidak ada, dan sisa saldo permohonan sebanyak 7 permohonan,” ujar dia.

Alasan penolakan tidak jauh berbeda dengan yang di atas seperti karena CPI, FS, AMDAL, alasan keuangan dan IPPKH.  Ada juga karena tidak memenuhi  syarat pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Dirkom.

“Alasan 51 penolakan permohonan itu macam-macam sebagai berikut, 15 permohonan ditolak karena CPI, 9 permohonan ditolak karena dokumen FS dan AMDAL, 1 permohonan karena MODI, 11 permohonan karena keuangan dan 15 permohonan karena teknis IPPKH dan sebagainya,” beber dia.