Menteri ESDM Pecat 10 Tersangka Kasus Korupsi Dana Tukin
Jakarta, Berita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan 10 orang yang jadi tersangka kasus korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin), status kepegawaiannya dicopot. Kata dia, pihaknya menghormati segala peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan KPK.
“Tentu saja kita harus taati aturan. Memang secara status pasti terputus sebagai kepegawaian,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
Arifin menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) itu sudah dibahas secara internal dan menyerahkan semuanya kepada KPK.
“Yang tukin ini kan dulu sudah pernah saya jelaskan kita sudah mendapatkan laporan dan sedang berproses. Tentu saja berproses ini kan mempercepat status hukum,” imbuh dia.
Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menetapkan 10 tersangka korupsi Tukin pada Kamis (15/6). Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK terhitung sejak 15 Juni kemarin.
Adapun kesepuluh tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio, staf PPK, Lernhard Febian Sirait, Subbagian Pembendaharaan, Priyo Andi Gularso, bendahara pengeluaran, abdullah dan Christa Handayani, PPK, Haryat Prasetyo.
Kemudian, operator SPM, Beni Arianto, Penguji Tagihan, Hendi, PPABP, Rokhmat Annakshihah dan pelaksana verifikasi dan perekaman akuntansi Maria Febri Valentine.