Sumber Daya Minerba Beragam, Perusahaan Tambang se-Banten Komitmen Jalankan GMP

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengadakan pertemuan perusahaan tambang di tingkat provinsi.

Kali ini, acara dilaksanakan bersama para direksi perusahaan tambang se-Banten, di Gedung Muhammad Sadli, Jakarta, Kamis (19/1).

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Ditrekling) ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki kekayaan sumber daya mineral dan batu bara yang beragam. Karena itu, dia mengajak seluruh perusahaan tambang di Tanah Sultan ini untuk menerapkan praktik pertambangan yang baik atau good mining practices (GMP).

“Setiap ekstrasi terhadap komoditas tersebut wajib dilakukan dengan memenuhi standar kaidah teknik pertambangan yang baik,” kata Sunindyo dalam sambutannya.

Kepala Inspektur Tambang ini kemudian mencontohkan kegiatan penambangan emas placer di laut yang memiliki karakteristik operasional yang khusus, akan memiliki tipe hazard yang berbeda. Karena itu dibutuhkan pengelolaan tambang yang baik dengan tetap mengutamakan keselamatan kerja.

“Sehingga perlu dikelola sistematis dengan pendekatan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, direksi perusahaan pertambangan diminta untuk menunjukan komitmennya dengan mendukung program-program pengelolaan Keselamatan Pertambangan yang merupakan hal wajib, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundangan.

“Direksi memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) pada perusahaan tambang maupun kepada Penanggung Jawab Operasional (PJO) pada perusahaan jasa pertambangan guna menjamin terlaksananya pengelolaan Keselamatan Pertambangan,” imbuhnya.

“Dengan mempertimbangkan banyaknya perusahaan pertambangan dengan jenis komoditas batuan dan mineral non logam di Provinsi Banten, dan seiring pendelegasian kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, diharapkan setiap perusahaaan tersebut agar proaktif menjalin komunikasi dan sinergi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi,” lanjutnya.

Dirtekling ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dan Direksi Perusahaan Tambang se-Banten usai mendeklarasikan komitmen GMP di Jakarta

Lebih lanjut dia berpesan agar 3  Inspektur Tambang Penempatan Banten dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal, dengan semangat untuk mencari potential improvement terhadap penerapan Kaidah GMP di perusahaan pertambangan Banten.

“Dengan demikian, akan tercipta sinergi yang baik dari setiap pemangku kepentingan, mulai dari pekerja tambang, perusahaan jasa pertambangan, manajemen dan pemerintah dalam menciptakan good mining practice,” ujarnya.

Plt Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, Budi Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kata dia, pertemuan ini sebagai wadah untuk merefleksi dan membentuk kesepahaman atas pengelolaan perusahaan pertambangan yang ada di Banten.

Menurutnya, fokus utama dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara Provinsi Banten paska pendelegasian kewenangan adalah penguatan Norma Standar Prosedur Dan Kriteria (NSPK) dalam pelayanan perizinan, penataan data dan dokumen perizinan pasca pendelegasian, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, perencanaan pengelolaan lingkungan  dan lahan tambang serta optimalisasi penerimaan negara dan penerimaan daerah.  

“Pemerintah Daerah Provinsi Banten telah melakukan upaya-upaya percepatan dan siap menjalankan pendelegasian kewenangan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 melalui koordinasi secara intensif,” ujarnya.

Sebagaimana telah dilakukan oleh perusahaan tambang se-Jawa Barat, pada pertemuan kali ini juga perusahaan tambang se-Banten melakukan deklarasi komitmen GMP yang dipimpin Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah.

Adapun isi deklarasi tersebut adalah:

  1. Menjalankan dan menjamin untuk terlaksananya kewajiban kaidah teknik pertambangan yang baik pada kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan;
  2. Menyediakan sumber daya (personil, biaya, organisasi, sarana, prasarana, intalasi, dan peralatan pertambangan) yang memadai untuk menjamin kegiatan operasional dapat dilaksanakan secara aman, sehat, dan produktif serta sesuai peraturan perundangan;
  3. Memberikan dukungan penuh kepada Kepala Teknik Tambang sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundangan; dan
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.