Menteri Bahlil Bakal Pulihkan Puluhan IUP yang Ajukan Keberatan
Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia bakal memulihkan 75-80 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang kena dampak pencabutan.
Menurut Bahlil, sejauh ini terdapat 700 badan usaha pemilik IUP yang mengajukan keberatan. Data yang masuk kemudian diproses melalui beberapa tahap dan perusahaan yang dinilai memenuhi syarat, IUP-nya akan dikembalikan sesuai peraturan yang berlaku.
“Dari 200 IUP pertama yang kami umumkan itu, kurang lebih sekitar 75-80 izin yang akan kami pulihkan kembali,” kata Bahlil saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8).
Bahlil tidak menampik kalau dalam pencabutan 2.078 IUP ini terdapat kekeliruan yang dilakukan Satgas. Sehingga pemerintah wajib mengembalikan izin tersebut kepada badan usaha yang bersangkutan.
“Pemerintah tidak mungkin akan zalim, kalau dalam pencabutan ini kemudian dalam verifikasi terdapat dan ditemukan bahwa kalau izin-izin itu berjalan, sudah berproduksi, dan itu adalah kekhilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” ujar mantan ketua umum Hipmi ini.
Kebijakan tersebut sebetulnya sudah disampaikan Bahlil saat pertama kali pemerintah mengumumkan pencabutan ribuan IUP pada awal tahun lalu. Dia kemudian memastikan bahwa pemulihan 80 IUP akan rampung akhir bulan ini.
“Ini janji saya dari awal dan hari ini kami akan melakukan pemulihan pertama. Hari ini sampai dengan akhir Agustus, insyaallah akan selesai,” imbuhnya.
Kata Bahlil, pemulihan akan berlangsung hari Senin (15/8) melalui surat yang akan diberikan kepada pemilik IUP. Sedangkan sisanya akan tetap diproses hingga minggu kedua bulan September 2022.
“Dari 75 izin, sampai 80 izin hari ini, kami akan pulihkan mulai start hari senin. Itu suratnya akan diberikan. Sementara yang lainnya itu akan dilakukan proses terus sampai dengan paling lambat minggu kedua bulan September,” bebernya.
Jika perusahaan yang mengajukan keberatan tidak mendapat surat dari BKPM, lanjut Bahlil, IUP mereka berarti tidak layak dipulihkan lantaran terdapat persyaratan yang belum terpenuhi
“Namun apabila tidak ada surat pemulihan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melakukan keberatan, itu artinya oleh tim tidak memenuhi unsur untuk dipulihkan,” tegas Bahlil.