Pemerintah Dorong Pelaku Usaha Tambang Lakukan Life Cycle Assessment
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mendorong pelaku usaha pertambangan untuk melakukan Life Cycle Assessment (LCA) atau penilaian siklus hidup agar produk tambangnya bisa tembus pasar internasional.
“Pada LCA, saya pikir idenya adalah menghitung seluruh emisi. Seluruh proses di sini yang digunakan atau dilakukan untuk menghasilkan mineral,” kata Direktur Bidang Koordinasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto dalam diskusi “The Advantage of Implementing Life Cycle Assessment in Mining Industry, di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Seto, pasar global saat ini akan melirik komoditas mineral domestik terutama nikel dari sisi pengelolaan hulu sampai hilir yang mengutamakan penilaian LCA.
“Jadi mereka menghitung seluruh emisi yang menghasilkan dampak lingkungan yang dihasilkan karena proses ini di sini,” ujarnya.
Menurutnya, proses hilirisasi nikel masih cenderung menggunakan batu bara. Hal ini tentu berpengaruh pada calon pembeli dari luar negeri lantaran efek pembakarannya masih mengeluarkan emisi karbon dan bertentangan dengan prinsip LCA.
“Di Eropa misalnya, mereka menyebutkan bahwa anda tahu, karena baterai atau nikel anda diproses melalui batu bara, dari pada sebenarnya menghemat emisi dibandingkan degan mesin pembakaran,” bebernya.
Sementara, Direktor Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nety Widayati menyebut bahwa LCA adalah sebuah metode berbasis cradle to grave, yakni analisis keseluruhan siklus dari proses produksi hingga pengolahan limbah.
“Ini digunakan untuk mengetahui jumlah energi, biaya, dan dampak lingkungan yang disebabkan oleh tahapan daur hidup produk. Dimulai dari saat pengambilan bahan baku sampai dengan produk itu selesai digunakan oleh konsumen,” ujarnya.
Menurutnya, LCA juga dijadikan parameter untuk program Proper KLHK dalam menilai kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan.
“Kami KLHK mempunyai program Proper untuk menilai linigkungan terhadap Perushaan. Untuk level biru untuk ketaatan peraturan. Setelah biru masuk beyond compliance area yaitu hijau dan emas,” ujarnya.
“LCA itu untuk beyond compliance area. LCA ini Dasar dasar inovasi lingkungan perusahaan untuk melakukan usaha atau produksi atau ke masyarakat,” imbuhnya.