Tegas, Komisi VII DPR Bakal Usut Tuntas Dugaan Ekspor Nikel Ilegal 5,3 Juta Ton

Tambang nikel di Sta. Cruz, Zambales, Filipina. Sumber: Manila Bulletin

Jakarta, Berita – Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China. Temuan ini sebelumnya diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mana penyelundupan itu sudah terjadi sejak Januari 2020-Juni 2022.

“Komisi VII akan menindaklanjuti temuan KPK mengenai dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China, melalui panja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama dengan menyorot kerugian negara dari sektor ekpor bijih nikel ilegal itu,” ungkap Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar  dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/6).

Dijelaskannya, dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal itu telah merugikan pendapatan Negara. Apalagi saat ini pemerintah tengah menggalakan program hilirisasi demi menambah penerimaan devisa negara.

Oleh karenanya, imbuh Gunhar, sangat penting bagi Komisi VII untuk menggali informasi terkait praktik ekspor ilegal ini.

“KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi dari Dirjen Minerba,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini pun meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan ekspor bijih nikel ilegal, pasca pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020, melalui Permen ESDM No 11/2019.

“Seperti kita tahu, bahwa selama ini pengawasan untuk mencegah ekspor ilegal telah dilakukan melalui Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun kenapa masih bocor? Maka harus diusut tuntas siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) ke China secara Ilegal sejak Januari 2020-Juni 2022. Aktivitas ekspor tersebut menjadi ilegal karena sejak 2020, pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih nikel sebagai salah satu langkah hilirisasi sektor pertambangan.