Izin Lingkungan untuk SPKLU Kian Dipermudah •

Standardisasi SPKLU menjadi langkah penting untuk dapat mengakselerasi konversi mobil konvensional ke mobil listrik dan juga bisa menjadi acuan bagi produsen dalam negeri.

Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Kini, izin SPKLU masuk dalam kegiatan tingkat resiko menengah rendah.

“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M.P. Dwinugroho, usai Peluncuran Kemudahan Proses Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU Secara Otomatis Melalui Sistem AMDALnet yang terintegrasi dengan Sistem OSS RBA di Rangkaian Pembukaan Zona Energi Baru Terbarukan (Zona Biru), Jum’at (16/9).

Menurut Nugroho, kemudahan ini diberikan dalam upaya mendorong ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Apalagi, Kementerian ESDM telah menjalin kerja sama dengan lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan PT PLN (Persero).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.

Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.

“Sehingga Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama dua jam,” ungkap Nugroho.

Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, Kementerian LHK dan Kementerian Investasi/BKPM juga telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.

Kementerian ESDM terus mendorong peningkatan jumlah titik charging station atau SPKLU. Penambahan SPKLU tersebut diperbanyak untuk mendukung kelancaran dan kenyamanan pengguna kendaraan listrik.

Hingga kini, data realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar di Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM berjumlah 842 unit yang berada di 488 lokasi. Data ini gabungan antara SPKLU yang dikelola PLN, instalasi swasta di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.