LEMIGAS jadi Lembaga Sertifikasi SNI Pelumas •

Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Ariana Sumanto.

Jakarta, – Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, mendapat sertifikat sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas. Penunjukan ini didapatkan dari Kementerian Perindustrian melalui Keputusan Menteri Perindustian Republik Indonesia Nomor 4057 Tahun 2023.

“Baru-baru ini saja, LEMIGAS ditunjuk sebagai LSPro yang merupakan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Pemberlakuan SNI Wajib kepada produsen produk bidang migas, khususnya pelumas, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustian Nomor 4057 Tahun 2023,” kata Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Ariana Sumanto, pada acara Lemigas Customer Day, Rabu (27/9).

Menurut Ari, penunjukan ini didasari oleh kemampuan LSPro LEMIGAS dalam memenuhi kriteria penunjukan. Selain karena LSPro LEMIGAS telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LSPR-077-IDN, juga dukungan kepemilikan laboratorium pelumas terlengkap se-Indonesia yang telah terakreditasi SNI ISO 17025:2017 didukung personel laboratorium yang handal, kompeten dan tersertifikasi.

Dalam melaksanakan proses sertifikasi, LSPro LEMIGAS menjamin pelaksanaan sertifikasi produk migas dan produk olahan lainnya selalu berupaya memenuhi persyaratan standar, kepuasan pelanggan, dan tidak diskriminatif. Sertifikasi ini juga melaksanakan perbaikan berkelanjutan terhadap keefektifan sistem manajemen mutu, serta memastikan bahwa seluruh personel berperan aktif dan bertanggung jawab terhadap pencapaian sasaran mutu sesuai tugas fungsinya, bebas dari tekanan komersial serta menjaga kerahasiaan dan ketidakberpihakan.

Dengan dukungan fasilitas yang memadai, LSPro LEMIGAS siap menjalankan proses sertifikasi SNI baik wajib maupun sukarela. Oleh sebab itu LSPro LEMIGAS terus berusaha memperluas ruang lingkup selain Pelumas, LPG dan minyak rem, juga kedepan akan bertambah untuk lingkup kompor dan lumpur pemboran.