Minta Dilibatkan, APBI-ICMA Keluhkan Tarif Jasa Kepelabuhanan •

Jakarta, – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) mengeluhkan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diterapkan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau, Samarinda. Tarif yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2023 tersebut dianggap berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan batubara ke PLN.

Ketua Umum APBI-ICMA, Pandu Sjahrir, menyebutkan bahwa tarif tersebut ditetapkan sepihak tanpa mempertimbangkan masukan dari para pihak yang terdampak, seperti penambang dalam kapasitas sebagai “shipper”, perusahaan penyewaan floating crane (FC) dan floating loading facility (FLF), serta perusahaan bongkar muat (PBM).

“Penetapan usulan tarif jasa kepelabuhanan oleh PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) di Pelabuhan alih muat (transshipment) Muara Berau Samarinda yang berlaku per 1 Oktober 2023 berpotensi menghambat kelancaran ekspor dan pasokan ke PLN,” ujar Pandu, Selasa (3/10).

Menurutnya, ada sekitar 20 perusahaan anggota APBI-ICMA (shipper) beroperasi di Muara Berau yang keberatan dengan tarif tersebut. Pasalnya, tarif itu menambah beban biaya yang belum disepakati oleh pihak shipper. Apalagi, perusahaan anggota APBI-ICMA bukan hanya mengirim batubara dari Muara Berau untuk ekspor tetapi juga untuk kebutuhan domestik.

Lebih lanjut, Pandu mengatakan bahwa APBI-ICMA tidak dimasukan sebagai pihak pengguna jasa dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan di Pasal Pasal 18 ayat (1) huruf b (2). Padahal, APBI-ICMA telah mengajukan usulan dan rekomendasi terkait hal itu.

“APBI-ICMA sudah mengajukan surat permohonan ke Kementerian Perhubungan agar segera merevisi PM No. 121 Tahun 2018 dengan mencantumkan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) sebagai salah satu pengguna jasa yang wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan tarif jasa kepelabuhanan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, APBI-ICMA telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan yang memohon agar Pemerintah mengkaji kembali tarif jasa kepelabuhanan yang telah ditetapkan dan merevisi PM 121/2018. Dalam surat tersebut, APBI-ICMA juga minta agar sebagai pihak pengguna jasa dilibatkan secara resmi dalam pembahasan rekomendasi usulan tarif jasa kepelabuhanan.

“Akan sangat bijak jika pemerintah mengkaji kembali tarif tersebut dengan berpegang pada prinsip keadilan agar para pengguna jasa tidak dirugikan dan kepentingan negara dalam hal ini kelancaran ekspor dan pasokan PLN tidak terganggu oleh penetapan tarif baru ini. APBI-ICMA sebagai mitra pemerintah senantiasa mendukung pemerintah dalam memperlancar aktifitas ekspor untuk penerimaan negara serta pasokan ke PLN untuk ketahanan energi nasional,” tegasnya.