Pakai Air 100 M3 Lebih per Bulan Harus Izin •

Wajib berizin karena penggunaan air tanah 100 m3 per bulan atau 3x lebih dari rata-rata rumah tangga untuk kebutuhan sekunder, seperti kolam renang.

Jakarta, – Pemerintah menyerukan agar penggunaan air tanah dilakukan dengan memperimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

Hal  inilah yang mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengaturan penggunaan air tanah. Selain untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan agar setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.

“Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, Senin (13/11).

Pemerintah, menurut Wafid, tidak membatasi pengambilan air tanah. Pemerintah hanya mengaturnya agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah oleh masyarakat di kemudian hari akibat pengambilan air tanah secara eksplosif.

Berdasarkan pengaturan tersebut, pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 M3 per bulan per kepala keluarga. Izin serupa juga berlaku bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.

“Penggunaan air permukaan kita utamakan dan maksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika memang ketersediaanya kurang, baru nanti air tanah menjadi alternatif terakhir untuk digunakan. Ini pun kita tidak batasi aksestabilitasnya, tetapi selama dia tidak lebih dari 100 M3 per bulan. Jadi, kita masih memberikan kebebasan masyarakat untuk tetap mengambil air tanah,” ungkap Wafid.

Konsumsi air 100 m3 atau setara dengan 100.000 liter adalah jumlah yang sangat besar dibandingkan konsumsi air rumah tangga pada umumnya yang berkisar 30 m3 per bulan per rumah tangga. Air sebanyak 100.000 liter setara dengan 200 kali pengisian tandon air rumah tangga (volume 500 liter) atau 5.000 galon air (volume 20 liter).

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Penggunaan air tanah untuk rumah tangga biasa tidak perlu izin karena penggunaannya rata-rata hanya 30 m3 per bulan untuk kebutuhan dasar rumah tangga.

Ketua Ikatan Ahli Geologi (IAGI), Budi Santoso, mengamini apa yang disampaikan oleh Plt Kepala Badan Geologi. Menurut Budi, pemanfaatan air tanah harus memperimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.

“Pemanfaatan air tanah harus mempertimbangkan keseimbangan alam agar tidak terjadi kerusakan. Untuk menghindari kerusakan itu, maka diperlukan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan seperti yang sedang dilakukan Pemerintah melalui Badan Geologi saat ini,” ungkapnya.

Selain mitigasi, upaya lain yang ditempuh adalah konservasi air dengan mengatur pemanfaatan air tanah agar pemanfaatannya dapat berkelanjutan hingga masa depan.

“Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan air tanah, tapi pemerintah ingin lebih memastikan setiap orang memiliki hak untuk mengakses air itu sesuai dengan kebutuhannya. Kita tidak ingin generasi kita sekarang ini berfikir bahwa air siklusnya demikian karena ada hujan, ada resapan, kemudian ada cekungan air di tanah. Kita tidak berfikir bagaimana isu itu akan menjadi masalah bagi generasi setelah kita,” ujar Budi.