Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk Penyusunan Second NDC •

Pengurangan penggunaan energi fosil memang memerlukan kebijakan pemerintah, namun orang muda pun dapat melakukan aksi-aksi individu yang berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca. (Ilustrasi: Koaksi Indonesia)

Jakarta, – Indonesia, melalui koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mulai menyusun Second National Determined Contribution (SNDC) untuk penurunan emisi di 2030 dan 2035. Kementerian LHK akan menyampaikan SNDC ke UNFCCC tahun 2024 ini.

Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar SNDC ini memutakhirkan skenario yang digunakan. Mereka juga minta penetapan target yang selaras dengan tujuan pencapaian pembatasan pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius dan berusaha mencapai 1,5 derajat C sebagaimana target Persetujuan Paris, yang juga dikukuhkan oleh keputusan Global Stocktake di COP 28.

Pemerintah juga didesak agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyiapan SNDC. Selain itu, Pemerintah perlu menjalankan prinsip Article 4 Line 13 dalam Persetujuan Paris dan ketentuan-ketentuan dalam rangkaian COP dalam menyusun SNDC.

Sejauh ini, Pemerintah masih menggunakan perhitungan penurunan emisi menggunakan skenario business as usual (BAU). Masyarakat sipil memandang skenario ini tidak relevan untuk dijadikan basis perhitungan emisi. Indonesia perlu beralih pada sistem perhitungan yang akurat yaitu menggunakan acuan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan trajektori pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih realistis.

“Meski target penurunan emisi dalam Enhanced NDC (ENDC) terlihat meningkat, tetapi sesungguhnya masih tidak sejalan dengan target pembatasan kena”kan suhu 1,5 derajat Celcius,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, Sabtu (3/2).

Saat ini, menurut Fabby, target ENDC hanya membidik penurunan emisi sebesar 31-43 persen saja di bawah BAU. Jika menggunakan perhitungan BAU yang digunakan untuk menetapkan target penurunan emisi dalam NDC selama ini, seharusnya target penurunan emisi Indonesia minimal 60 persen dari BAU untuk perhitungan dengan upaya sendiri (unconditional) dan 62 persen dari BAU untuk perhitungan dengan bantuan internasional (conditional).

“Jumlah ini belum termasuk penurunan emisi dari sektor pertanian, kehutanan dan lahan,” tegasnya.

Parameter yang selaras dengan pembatasan suhu 1,5 derajat Celcius pada sektor ketenagalistrikan. (Sumber: IEA, 2022; Climate Analytics, 2022; IESR, 2022; Climate Action Tracker, 2023)

Berdasarkan analisis IESR, dengan menggunakan emisi tahun 2022 sebagai basis penetapan target, Indonesia perlu menetapkan target penurunan emisi pada 2030 dengan upaya sendiri (unconditional) sebesar 26 persen atau 859 MtCO2e, dan 28 persen dengan bantuan internasional (conditional) atau 829 MtCO2e. Penetapan target emisi tersebut akan berkontribusi pada pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius.

Seiring dengan peningkatan target penurunan emisi, maka Indonesia perlu pula menurunkan bauran energi fosil seperti batubara dan gas dalam sistem energi Indonesia. Bauran batubara dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia, berdasarkan perhitungan Climate Action Tracker (CAT), harus dikurangi menjadi 7 hingga 16 persen pada 2030 dan menghentikan operasi PLTU sebelum 2040. Adapun, gas perlu berkurang menjadi 8 hingga 10 persen pada 2030 dan berhenti pengoperasiannya pada tahun 2050.

Berikut rekomendasi dari IESR dan kelompok masyarakat sipil lainnya kepada Pemerintah dalam penyusunan SNDC, yang telah diserahkan kepada Kementerian LHK:

  • Pertama, mempertimbangkan prinsip dari Persetujuan Paris sesuai dengan Article. 4 Line 13 dan sesuai dengan panduan yang diadopsi oleh COP.
  • Kedua, mempertimbangkan integrasi measurement, reporting and verification (MRV) bagi pihak-pihak negara-negara berkembang.
  • Ketiga, menanggalkan menggunakan BAU scenario sebagai basis perhitungan penurunan emisi dan beralih menggunakan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih akurat.
  • Keempat, menetapkan target iklim selaras Persetujuan Paris.
  • Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang transparan dan dapat diakses publik.
  • Keenam, memasukkan dan melaksanakan prinsip keadilan iklim.