Pemerintah Indonesia Mempersiapkan 6 Wilayah Tambang Batubara untuk Umat Keagamaan


TEMPO.CO, Jakarta Pemerintah sedang menyiapkan enam batu bara pertambangan kawasan untuk kelompok agama. “NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha. Itu saja,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024 seperti dikutip dari Antara. Antara.

Keenam wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK tersebut sebelumnya telah dioperasikan atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Keenam WIUPK tersebut terdiri dari lahan eks PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Arifin menjelaskan, kelompok agama diberi waktu 5 tahun untuk mengelola wilayah pertambangan. “Izinnya akan batal jika tidak ditetapkan dalam jangka waktu lima tahun. Jadi, cepatlah segera buat badan usaha begitu izinnya sudah didapat,” ujarnya. Ia juga menegaskan, izin tersebut tidak bisa berpindah tangan untuk menjamin transparansi.

Pada akhir Mei lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Minerba. Pasal 83A aturan tersebut mengatur bahwa kelompok agama seperti NU dan Muhammadiyah diperbolehkan mengelola wilayah pertambangan.

ANTARA

Pilihan Editor: 10 Negara Penghasil Gas Alam Terbesar di Dunia; Apakah Indonesia Termasuk?

klik disini ke mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News