Ini Standar Pengukuran CO2 pada Program CCS/CCUS •

Seorang pekerja sedang melakukan pengukuran CO2 pada program CCS-CCUS.

Jakarta, – SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah melakukan identifikasi tipe alat ukur yang dapat dipergunakan guna mendukung berjalannya program Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCS/CCUS). Selanjutnya, SKK Migas akan menetapkan standarisasi alat pengukuran yang akan menjadi acuan bagi KKKS yang memiliki program CCS/CCUS untuk menopang target penyelesaian proyeknya.

Kepala Divisi Produksi dan Pemeliharaan Fasilitas SKK Migas, Bambang Prayoga, mengatakan identifikasi tipe alat ukur yang digunakan sebagai standar pengukuran CO2 telah selesai. Ini menjadi capaian positif dalam upaya mendorong pelaksanaan program CCS/CCUS sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan kebutuhan, alat untuk mengukur  antara lain Orifice Meter, Turbine Meter, Ultrasonic Meter, dan Coriolis Meter. Pengukuran CCS/CCUS mempunyai tantangan dalam pemilihan tipe flow meter, pengukuran kualitas CO2, dan fasilitas kalibrasi,” ungkap Bambang, Rabu (19/6).

Dalam prosesnya, CO2 dalam program CCUS disalurkan melalui pipa atau tanker dari lokasi penangkapan CO2 ke lokasi penyimpanan CO2, dalam fase gas bertekanan tinggi atau fase cair pada temperatur kriogenik. Jenis fase CO2 tersebut akan menentukan tipe flow meter yang cocok dipergunakan.

Menurut Bambang, penggunaan alat pengukuran CO2 dalam fase gas sebenarnya bukan hal yang baru, karena KKKS juga sudah mulai melakukannya. Contohnya KKKS Pertamina EP Field Subang, yang melakukan penjualan CO2 kepada PT Aneka Gas Industri (AGI) menggunakan Alat Ukur Orifice Meter sejak tahun 2009.

“Berdasarkan pengalaman dan best practise yang sudah dilakukan di Pertamina EP yang juga telah mendapatkan pengakuan dari pengguna, yaitu PT AGI, maka menjadi menjadi referensi awal yang kemudian dibahas oleh SKK Migas dan KKKS yang hadir pada Raker Produksi, Metering dan Pemeliharaan Fasilitas. Selanjutnya, SKK Migas akan melanjutkan standarisasi pada alat ukur CO2 yang digunakan KKKS pada program CCS/CCUS,” paparnya.

Terkait standarisasi alat ukur, Bambang mengakui akan melibatkan instansi terkait yaitu Direktorat Meterologi. Standarisasi alat ukur tersebut akan melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan oleh SKK Migas. Sementara terkait sistem pendukung proses bisnis CCS/CCUS yang secara spesifik, SKK Migas telah menerbitkan PTK 070 tahun 2024 sebagai acuan KKKS dalam mempersiapakan, mengajukan, mengeksekusi dan mengevaluasi proses bisnis CCS/CCUS.

“Selanjutnya, SKK Migas akan melakukan koordinasi dengan  Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan untuk menindak lanjutinya agar standarisasi dapat diformalkan dan digunakan oleh para KKKS yang telah memiliki program CCS/CCUS,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro menyampaikan bahwa usaha CCS/CCUS akan menjadi masa depan industri hulu migas. Pasalnya, potensi bisnis carbon capture di Indonesia sangat menjanjikan dan telah mendapatkan dukungan dari Pemerintah.

“Salah satu proyek besar CCS/CCUS yang dioperasikan BP Tangguh di Papua Barat diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan November 2023 lalu. Ketentuan mengenai standarisasi alat ukur CO2 akan semakin mendorong berkembangnya bisnis CCS/CCUS di masa yang akan datang,” ujar Hudi.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Pemerintah dan SKK Migas terus mendorong tumbuhnya bisnis CCS/CCUS. Selain potensinya yang besar, keberadaan CCS/CCUS akan menjadi offset dari CO2 yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar fosil, sehingga dapat lebih menempatkan sumber energi minyak dan gas menjadi lebih ramah lingkungan.

“Penggunaan energi minyak dan gas yang menghasilkan emisi, diserap kembali melalui pengelolaannya pada CCS/CCUS untuk untuk mendukung target nett zero emission yang telah ditetapkan Pemerintah,” tegas Hudi.