Pemerintah Perkuat Pelaksanaan Transisi Energi Berkeadilan •

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memasukkan transisi energi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Pemerintah pun didorong agar mengintegrasikan transisi energi yang berkeadilan (just transition) dalam tiap aturan turunannya, termasuk RPJMN 2025-2029.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa untuk mengedepankan aspek keadilan dalam transisi energi, maka kerangka transisi berkeadilan perlu diinstitusikan dalam perencanaan nasional. Pasalnya, transisi energi akan berdampak pada penurunan pendapatan di daerah penghasil batubara. Meski begitu, transisi energi juga melahirkan manfaat seperti tumbuhnya lapangan kerja hijau dan penghindaran biaya kesehatan akibat berkurangnya emisi dan polusi udara.

“Kajian IESR menunjukkan diversifikasi dan transformasi ekonomi perlu direncanakan untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat penurunan industri batubara seiring peningkatan komitmen transisi energi dan mitigasi iklim di Indonesia dan dunia,” ungkap Fabby pada Just Transition Dialogue: Definisi dan Cakupan Transisi Berkeadilan dalam Konteks Indonesia, Senin (15/7).

Dia juga menyampaikan agar Pemerintah mengintegrasikan transisi berkeadilan dalam rencana nasional hingga pembangunan daerah. Setidaknya, dalam jangka pendek, Pemerintah perlu fokus pada mengembangkan ekonomi alternatif di daerah-daerah penghasil batubara yang akan terdampak, khususnya pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dapat menciptakan lapangan kerja sehingga menolong ekonomi warga setempat saat sektor batubara tidak lagi diandalkan sebagai sumber ekonomi di daerah dan komunitas tersebut.

Manajer Program Ekonomi Hijau IESR, Wira A Swadana, mengatakan untuk memastikan berlangsungnya transisi energi secara adil dan berkelanjutan m,aka memerlukan kejelasan konteks dan konsep transisi berkeadilan di Indonesia.

Menurut Wira, terdapat tiga tujuan transisi berkeadilan yang dapat menjadi acuan dalam merancang definisi transisi berkeadilan yaitu mengatasi isu-isu yang ada, mitigasi potensi masalah yang dapat muncul dari transisi, dan mendorong sistem yang rendah karbon.

“IESR mendorong proses transisi berkeadilan dengan tiga tema penting meliputi transformasi ekonomi, sosial-politik, dan pelestarian lingkungan yang harus melalui pendekatan multi pihak dan multisektoral untuk memastikan berbagai kepentingan dan perspektif diakomodasi dalam upaya mencapai tujuan transisi berkeadilan,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan, Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, menjelaskan proses transisi energi di RPJPN 2025-2024 di antaranya mencakup pengakhiran dini PLTU batubara secara bertahap. Hal ini memerlukan perencanaan yang kuat dengan memperhatikan aspek berkeadilan.

Menurut Nizar, transisi energi berkeadilan memerlukan analisis transformasi ekonomi dalam mendukung transisi energi berkeadilan seperti pengembangan potensi pertanian, industri manufaktur, sektor pariwisata. Selain itu, program reklamasi tambang batubara dan pendanaan lainnya sebagai potensi diversifikasi ekonomi, sudah harus mulai direncanakan, khususnya untuk daerah utama penghasil batubara. Tidak hanya itu, pengembangan ekonomi lokal menjadi bagian penting dalam menciptakan transisi energi berkeadilan.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti, menuturkan Indonesia perlu mendefinisikan transisi energi berkeadilan menurut versi Indonesia dengan merujuk definisi internasional yang ada dan kondisi sekarang di dalam negeri.

Untuk mempercepat transisi energi di sub sektor ketenagalistrikan, menurut Nani, Indonesia telah membentuk salah satunya Satuan Tugas Transisi Energi Nasional (SATGAS TEN) yang merupakan komite antar kementerian.

“Kelompok Kerja Sosial-Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam SATGAS TEN akan memulai program just transition dengan menyusun white paper untuk mendefinisikan area fokus dan mengidentifikasi kesenjangan dalam upaya saat ini,” ungkapnya.

Kemenko Marves telah merencanakan kajian percontohan transisi berkeadilan, salah satunya transisi berkeadilan pada daerah penghasil batubara di Kalimantan dengan IESR dan Kementerian ESDM.