Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET •
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara (paling kanan), dalam webinar terkait rencana penerapan power wheeling, Kamis (1/8).
Jakarta, – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatakan tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Komisi VII DPR RI pun setuju dan menegaskan akan mengakomodir skema power wheeling dalam RUU EBET, yang diharapkan tuntas tahun 2024 ini.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, menjelaskan power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN. Skema ini dapat dijalankan selama ada pihak yang mau membangun mekanisme tersebut dan memiliki pasar tersendiri, serta tidak mengganggu sistem yang sudah ada.
“Skema power wheeling mungkin dapat memberi manfaat bagi kelistrikan Indonesia, terutama guna memenuhi demand listrik yang tinggi di satu sisi dan kebutuhan investasi di sisi lain. Namun tidak berarti kebutuhan investasi ini dan cara memeperolehnya dilakukan at any costs,” ujar Marwan, Kamis (1/8).
Menurutnya, jika skema power wheeling menjadi salah satu cara meraih minat investor, maka tetap saja ketentuan/norma yang mengatur penerapannya harus tunduk pada prinsip-prinsip moral. Tidak hanya itu, pengaturannya juga harus berkeadilan bagi seluruh rakyat, bebas moral hazard, sesuai prinsip GCG, bebas bebas praktik pendekatan kekuasaan otoriter, bebas kepentingan oligarkis, serta tunduk kepada amanat konstitusi dan perintah undang-undang.
Marwan menegaskan sangat concerned dengan pendekatan-pendekatan anti demokrasi, anti keadilan, melanggar azas-azas moral, dan anti konstitusi/UU yang berlaku, baik dalam proses pembentukan (formil) maupan dalam menetapkan norma RUU EBET (materil). Dia punn mengajak semua pihak agar belajar dari praktik yang telah berlangsung selama ini, di mana pendekatan kekuasaan oligarkis dan diduga sarat KKN telah banyak terjadi pelanggaran prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara tersebut.
Dampak dari pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain tidak optimalnya ketahanan energi nasional, tingginya tarif listrik bagi rakyat dan industri, besarnya beban operasi BUMN dan tingginya beban subsidi dan kompensasi listrik di APBN. Hal ini terjadi antara lain karena pelanggaran-pelanggran UU/peraturan terkait penyediaan listrik oleh Independent Power Producer (IPP), penyusunan dan penerapan RUPTL, skema power wheeling (sesuai PP No.14/2012) dan skema take or pay (TOP), dan lain-lain.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap konstitusi dan UU berlaku dalam industri listrik nasional sudah umum terjadi. Ketentuan power wheeling dalam PP No.14/2012 juga telah melanggar Pasal 33 UUD 1945, serta menyabot hak monopoli dan menggerogoti bisnis BUMN.
“PP ini bisa saja tetap berlaku. Memperhatikan rencana pemerintah dan DPR yang demikian antusias mendorong penerapannya dalam RUU EBET, tampaknya status ketentuan skema power wheeling akan meningkat menjadi ketentuan UU,” papar Marwan.
Kebijakan IPP, TOP dan power wheeling versi PP No.14/2012 masih menyisakan nestapa dan kerugian bagi negara/BUMN, konsumen listrik dan APBN hingga saat ini dan masa depan. Kerugian tersebut berpotensi akan bertambah jika norma tentang power wheeling diatur sesuai kepentingan oligarki kekuasaan dan perburuan rente.
Karena itu, Pemerintah dan DPR harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET. DPR dan Pemerintah harus menjamin azas-azas keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan (formil) UU EBT dan penetapan ketentuan (material) sesuai konstitusi dan UU PPP (UU No.12/2011 atau UU No.15/2019).
“Kami memahami pentingnya memenuhi target-target pemenuhan demand energi, investasi, net zero emission, ketahanan energi dan pembangunan nasional. Namun, berbagai target ideal tersebut harus dicapai dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional. Karena itulah, IRESS menuntut agar pembentukan UU EBET harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip bernegara dan kepentingan nasional tersebut,” tegas Mawan.
