KADIN Dilibatkan Susun Roadmap Pembangunan Industri •

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, didampingi Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie (ketiga dari kiri), usai menyampaikan paparannya dalam kegiatan sarasehan di kantor KADIN Indonesia, Jakarta, Senin (30/9).

Jakarta, – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia perlu dilibatkan dalam penyusunan peta jalan membangun sektor manufaktur. Pasalnya, keberhasilan dalam pencapaian target pembangunan industri nasional membutuhkan dukungan penuh dari pelaku industri dan pemerintah.

Menurut Agus, KADIN merupakan mitra Kemenperin yang  strategis dan dapat membantu Pemerintah dalam perumusan kebijakan. KADIN dapat berperan mewakili aspirasi dunia usaha industri serta menjalin kolaborasi yang erat antara dunia usaha dan Pemerintah.

“Pada kesempatan  ini, saya mengajak seluruh pimpinan dan pengurus KADIN baik pusat dan daerah, untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah khususnya dengan Kemenperin melalui komunikasi yang intensif dan efektif dalam berbagai langkah perumusan dan pelaksanaan kebijakan,” ujar Menperin dalam “Sarasehan bersama Stakeholder KADIN Indonesia – Sinergi Pembangunan Industri Tahun 2025-2029,” yang digelar di kantor KADIN Indonesia, Senin (30/9).

Ketua Umum KADIN, Anindya Bakrie, menyambut baik ajakan kerja sama dari Kemenperin untuk merevisi UU Perindustrian dan menyusun Roadmap Indonesia Emas 2045. KADIN pun menyatakan siap bekerja sama dengan Kemenperin.

Sebelumnya Menperin juga telah bertemu dengan Ketua Umum KADIN di kantor Kemenperin beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, kedua pihak  menaruh harapan untuk menjalin kerja sama guna membangun industri manufaktur Indonesia ke depan.

Dalam diskusi Menperin dan KADIN, beberapa hal yang dibahas antara lain kebijakan Kementerian/Lembaga lain terkait impor yang memengaruhi pertumbuhan industri, peluang industri halal Indonesia untuk meraih pasar domestik dan impor, upaya menyediakan gas bagi industri keramik dalam negeri dengan harga sesuai kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Kedua pihak juga membicarakan upaya pemindahan pelabuhan impor ke Indonesia bagian Timur sesuai usulan Kemenperin untuk mendorong industri perkapalan di daerah dan meningkatkan daya saing.

Menurut Menperin, ada dua hal yang dalam waktu dekat ini dapat dikerjakan bersama antara Pemerintah dan KADIN. Pertama, KADIN diharapkan dapat terlibat dalam proses revisi Undang-undang Perindustrian. Kedua, Kemenperin akan bekerja sama merumuskan peta jalan industri menuju Indonesia Emas 2045.

“Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku saat ini dirasa sudah tidak mampu menjawab tantangan dan dinamika yang dihadapi oleh industri, termasuk jika bicara mengenai teknologi, industri hijau, maupun penguatan penyerapan industri nasional. Kami menilai isu-isu aktual yang penting di sektor industri tidak cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ataupun Peraturan Presiden, dan harus dinaikkan dalam undang-undang,” ungkapnya.

Agus menjabarkan, terdapat empat tahapan penting dalam transformasi ekonomi 2025-2045 yang perlu didalami dengan baik dan diupayakan agar terwujud. Yaitu Penguatan Transformasi (Tahap 1), Akselerasi Transformasi (Tahap 2), Ekspansi Global (Tahap 3), hingga sampai pada posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur global yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Tahap 4).

Dalam kerangka transformasi tersebut, Kemenperin akan berfokus terhadap empat arah transformasi. Yaitu transformasi digital menuju industri 4.0, transformasi industri menuju green industry/product, transformasi penguatan nilai tambah dan hilirisasi, serta transformasi industri menuju industri halal yang berdaya dan terkemuka di dunia.

Meski begitu, kemajuan perekonomian nasional melalui industri tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kemenperin. Dibutuhkan kekompakan dari kementerian maupun lembaga lain dalam mengatur regulasi, khususnya terkait tata kelola perdagangan impor dan safeguard.

“Kita lihat negara besar lainnya menerapkan kebijakan yang melindungi industri dalam negerinya masing-masing. Kita tidak boleh menjadi ‘ayam sayur’ dalam menghadapi negara lain,” tegas Menperin.