Ingin Ganti Skema PSC, Ini Syaratnya •
Ariana Soemanto.
Jakarta, – Pemerintah memberi kemudahan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas dalam menjalankan bisnisnya. Mereka bisa merubah kontrak skema bagi hasil (PSC) gross split yang lama ke skema gross split baru yang lebih sederhana dan feasible.
Menurut Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. Perbaikan ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.
“Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanannya. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” ungkap Ariana, Sabtu (5/10).
Namun implementasi kebijakan tersebut hanya berlaku bagi kontrak yang ditandatangani pasca terbitnya Permen Nomor 13 tahun 2024. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting, yang kontraknya ditandatangani sebelum Permen tersebut terbit, dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru. Contohnya, proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim, yang akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik.
Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. Sedangkan kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery.
Hingga saat ini, menurut Ariana, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang sudah menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru.