Program 100 Hari ESDM, Benahi Aturan yang Tumpang Tindih •
Foto bersama Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dan Presiden serta Wakil Presiden RI.
Jakarta, – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, secara terpisah di Istana Negara, Senin (21/10). Keduanya termasuk dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Saya berterima kasih kepada Presiden Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran, yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk membantu Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Saya diminta untuk membantu di Kementerian ESDM, yang mana di kabinet lalu di sisa akhir jabatan, saya juga di sini,” ujar Bahlil di kantornya usai pelantikan.
Menurut Bahlil, jabatan sebagai Menteri ESDM memiliki tantangan yang besar. Pasalnya, kedaulatan energi menjadi fokus kerja Kabinet Merah Putih 5 tahun ke depan, dan Kementerian ESDM yang menjadi garda terdepan dalam pencapaian kedaulatan energi.
Dia pun mengungkapkan program 100 hari kepemimpinannya di Kementerian ESDM, yang dimulai hari ini, yakni melakukan pembenahan terhadap izin yang masih tumpang tindih atau kurang cepat persetujuannya.
“Target 100 hari saya melakukan pembenahan ya, pembenahan terhadap aturan yang tumpang tindih. Bayangkan kita mau eksplorasi saja, izinnya sekarang masih ada 100 lebih, 129 kalau tidak salah. Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita SLA-nya yang kurang, kecepatannya. Nah ini saya lagi cari akalnya,” jelas Bahlil.
Pembenahan ini juga termasuk aturan di subsektor mineral dan batubara (Minerba) yang kini masih tumpang tindih. Perbaikan dilakukan sehingga dapat menguntungkan, baik Pemerintah maupun Badan Usaha.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan pembagian tugas antara Menteri dengan Wamen ESDM. Tugas Menteri adalah mengurusi eksternal dan internal Kementerian, sementara tugas Wamen adalah melakukan pengawasan internal terhadap kinerja Kementerian ESDM secara keseluruhan.
“Saya tugaskan Pak Wamen urusan internal. Beliau akan melakukan beberapa pengawasan dan pengawalan terhadap kebijakan di Kementerian. Contoh, dia harus mengecek Dirjen-Dirjennya sudah kerja benar atau tidak, sesuai dengan apa yang disyaratkan atau tidak. Terus dia mengawal administrasi-administrasi, aturan-aturan yang tumpang tindih. Kemudian dia membuat aturan yang menjadi solusi,” ungkapnya.