BUMA Raih Perpanjangan Kontrak dari Tambang IPR •
BUMA mendapat perpanjangan kontrak dari PT Indonesia Pratama (IPR), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (Bayan Group), selama 11 tahun mendatang.
Jakarta, – PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha utama dari PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) mengumumkan keberhasilannya meraih perpanjangan kontrak jangka panjang dengan PT Indonesia Pratama (IPR), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (Bayan Group). Penandatanganan amandemen perjanjian ini dilaksanakan pada 23 Oktober 2024 lalu.
Periode perpanjangan kontrak berlangsung selama 11 tahun, dari tahun 2024 hingga 2035. Perpanjangan kontrak ini akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan BUMA senilai Rp 107,8 triliun atau sekitar US$ 7,8 miliar.
“Perjanjian ini mencakup peningkatan signifikan dalam pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) hingga 1,827 miliar bcm, dan peningkatan produksi batubara mencapai 465 juta ton selama periode kontrak,” ujar Direktur Utama BUMA, Indra Kanoena, Senin (28/10).
Menurut Indra, IPR merupakan salah satu rekanan usaha strategis BUMA. Amandemen Perjanjian ini merupakan bentuk kepercayaan dan komitmen jangka panjang dari Bayan Group dalam memperkuat hubungan strategis dan berkelanjutan, yang telah bertumbuh kuat selama lebih dari 17 tahun.
“Dengan Amandemen Perjanjian ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keunggulan operasional dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan bersama bagi BUMA dan Bayan Group,” ungkapnya.
Direktur Delta Dunia Group, Ronald Sutardja, menyampaikan bangga terhadap hubungan jangka panjang dengan Bayan Group, salah satu produsen batubara terkemuka di Indonesia. Perpanjangan kontrak ini mencerminkan rekam jejak BUMA dalam memberikan layanan pertambangan yang aman, efisien, dan andal bagi Bayan Group.
“Hal ini juga menegaskan kembali komitmen Delta Dunia Group dan BUMA untuk terus memperkuat kehadiran dan mengembangkan bisnis inti kami di Indonesia, serta memperdalam hubungan jangka panjang dengan seluruh mitra kami,” papar Ronald.