Ekonom Lingkungan Hidup: Negara Kerugian Rp 300 Triliun dari Korupsi Timah oleh Harvey Moeis
TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom lingkungan hidup Prof Dr M Suparmoko menjadi saksi ahli dalam sidang korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah pada Kamis, 31 Oktober 2024. Harvey merupakan kepanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta adalah Chief Executive Officer PT RBT, dan Reza Andriansyah adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.
Dalam uji coba tersebut, Suparmoko menyebutkan data yang digunakan untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan timah yang dilakukan Harvey dan pihak lain.
Menurut dia, kerugian yang diperhitungkan bukan hanya material yang ditemukan di lokasi penambangan, namun juga fungsi material tersebut. “Prosesnya mirip deforestasi. Hilangnya hutan juga harus dipertanggungjawabkan,” kata Suparmoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, kerugian materil yang diperhitungkan tidak hanya berasal dari pembukaan hutan atau lahan yang merusak atau mematikan pohon-pohon di dalamnya. “Tidak hanya nilai kayunya saja yang diperhatikan, tapi jasa yang diberikan oleh hutan juga harus diperhatikan, seperti udara menjadi lebih hangat,” ujarnya.
Ia menyebutkan hilangnya jasa kehutanan akibat aktivitas pertambangan dianggap sebagai kerugian ekonomi sebagai akibat atau dampak eksternal.
Oleh karena itu, kerusakan yang terjadi harus diperbaiki agar tidak berkepanjangan sehingga merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar lokasi penambangan.
Suparmoko menyatakan pemulihan lingkungan bukanlah tugas yang mudah. Pemerintah harus menanam pohon yang memerlukan waktu dan merawatnya hingga kembali seperti semula. Dalam kaitan itu, pemerintah mengatur jika pohon tumbuh baik dalam waktu tiga tahun, maka pemulihan lingkungan dianggap berhasil.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa menerima Rp 420 miliar. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan pencucian uang dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi di PT Timah. Namun karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui segala perbuatan korupsi tersebut, Reza dijerat pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
MUTIA YUANTISYA | CLARA MARIA TJANDRA DEWI H.
Pilihan Editor: Indonesia Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di 100 Lokasi
Klik di sini untuk mendapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News