Pemerintah Hormati Putusan MK terkait Ketenagalistrikan •
Petugas PLN ketika mengecek kesiapan Gardu Induk bertegangan 150 kilovolt (kV) PLTA Jatigede di Sumedang, Jawa Barat.
Jakarta, – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 telah dibacakan akhir bulan lalu, Jumat (29/11). Disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu. Permohonan uji materiil ini diajukan sejumlah serikat pekerja dan perorangan.
Putusan ini menyatakan bahwa praktik “unbundling” (pemisahan) aktivitas pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan listrik adalah inkonstitusional. Putusan ini mencabut kekuatan hukum dari frasa “dapat” pada Pasal 10 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Implikasinya, aktivitas kelistrikan harus dilakukan secara terintegrasi, mirip dengan rezim kelistrikan pada UU No. 15 Tahun 1985.
Putusan MK No. 39 ini sejalan dengan putusan sebelumnya, seperti MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan MK No. 111/PUU-XIII/2015, yang menolak prinsip “unbundling” karena dinilai tidak efisien dan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Dari lima substansi yang diuji, Mahkamah Konstitusi menolak tiga permohonan dan mengabulkan dua di antaranya dengan beberapa catatan penting. Pertama, Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dalam penyusunan dan penetapan RUKN, diperlukan pertimbangan dari DPR RI. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyampaikan permohonan pertimbangan DPR atas draf RUKN mengacu pada Kebijakan Energi Nasional.
Kedua, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.
Mengingat putusan ini berdampak terhadap tata kelola bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi dengan prioritas industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah sumber daya alam, Pemerintah akan berhati-hati dalam memberikan tafsir hukum atas putusan tersebut.
“Sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian ESDM bersama kementerian/lembaga terkait akan melibatkan pakar hukum untuk memberikan tafsir hukum atas putusan dimaksud sebagai pertimbangan bagi Pemerintah untuk memastikan langkah kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum agar sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Jisman, Senin (9/12).
Dia menegaskan, Kementerian ESDM mengapresiasi setiap masukan, opini, atau pandangan yang disampaikan oleh masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi ini. Meski begitu, Kementerian ESDM mengimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Jisman, Kementerian ESDM juga akan mengevaluasi seluruh peraturan terkait ketenagalistrikan untuk menjamin pemenuhan tenaga listrik, yang merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong iklim investasi yang kondusif, sekaligus menjaga tata kelola yang baik dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dampak Besar
Sumber PETROMINER menyebutkan bahwa putusan MK No. 39 ini memberikan dampak besar terhadap sektor kelistrikan, khususnya mengenai praktik pemisahan aktivitas usaha kelistrikan. Pemerintah pun didesak untuk segera memberikan kejelasan melalui regulasi baru untuk memastikan kesinambungan investasi dan operasional di sektor ini.
Menurutnya, dampak utama dari putusan MK No.39 ini di antaranya terhadap proyek eksisting. Implikasi hukum terhadap proyek listrik yang sudah ada menjadi tidak pasti, termasuk apakah putusan ini berlaku surut.
Untuk proyek baru, ketidakpastian ini dapat membuat investor dan pemberi dana bersikap hati-hati, menunggu kejelasan dari pemerintah. Dengan begitu, investasi sektor Pembangkit Listrik Swasta (IPP) diperkirakan bakal terpengaruh karena adanya batasan baru.