TPA Benowo, Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi •

Gerbang masuk ke lokasi TPA Benowo di Surabaya, Jawa Timur.

Surabaya, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi inovasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik yang diterapkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Surabaya, Jawa Timur. Pengelolaan ini bakal diduplikasi di berbagai daerah sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan energi nasional selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Pengelolaan sampah menjadi energi listrik mungkin ini bisa kita duplikasi dengan cepat di daerah-daerah lain karena sudah ada beberapa yang sudah berkonsultasi juga kepada kami,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, saat mengunjungi lokasi TPA Benowo, Selasa (10/12).

Yuliot menegaskan, diperlukan diseminasi teknologi karena daerah-daerah yang telah menyatakan minatnya itu agak ‘buta’ dengan teknologi. Pasalnya, mereka butuh pengolahan sampah secara lebih cepat.

TPA Benowo memanfaatkan dua teknologi utama dalam pengolahan sampah. Untuk sampah organik, digunakan teknologi fermentasi gas atau Landfill Gas Power Plant. Sementara sampah nonorganik diolah menggunakan teknologi termokimia atau Gasification Power Plant.

Dia menegaskan bahwa pengelolaan sampah seperti ini tidak hanya menyelesaikan persoalan limbah kota, tetapi juga menciptakan solusi penyediaan energi yang ramah lingkungan.

“Jika melihat sampah, kita bisa melihat dua permasalahan sekaligus yang bisa diselesaikan. Pertama, persampahan di seluruh perkotaan, termasuk ibu kota provinsi yang umumnya bermasalah dengan sampah, seperti DKI Jakarta. Jadi, permasalahan sampah ini jika tidak tertangani dengan baik akan terjadi akumulasi dan bahkan di beberapa daerah justru menjadi sumber bencana, baik terhadap lingkungan, kesehatan, dan efek negatif lainnya,” ungkapYuliot.

Sebagai bagian dari upaya nasional, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Regulasi ini mengatur percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di 12 kota, yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Manado, Tangerang, Tangerang Selatan, Palembang, Semarang, Surakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Teknologi Termal

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Sumber Organik, Agus Nugroho Susanto, menyatakan bahwa untuk pengelolaan sampah di kota-kota besar, teknologi termal, seperti incinerator atau gasifikasi, menjadi pilihan utama untuk mencapai konsep zero waste.

“Pengelolaan sampah di kota-kota besar harus zero waste pilihannya, dan kalau zero waste pilihannya cuma thermal, incinerator atau gasifikasi karena sampah yang diproses dengan sampah yang masuk masih terdapat sisa,” jelas Agus.

Menurutnya, teknologi termal ini efektif karena menghasilkan sisa sampah dalam jumlah minimal, seperti residu, fly ash dan bottom ash. Meski begitu, residu tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk bahan baku bata atau paving.

“Pengelolaan sampah menjadi zero waste sudah dilakukan di banyak negara, bahkan di China sudah dilakukan sejak 25 tahun lalu. Di Singapura, semua sampah di-incinerator, dan fly ash serta bottom ash dimanfaatkan untuk reklamasi di Semakau Island. Jadi, tidak ada masalah sama sekali, kotanya bersih, dan tidak bau sama sekali,” ungkap Agus.