Tok, Mandatori B40 Mulai Berlaku •
Peningkatan pencampuran Biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan Uji Jalan B40.
Jakarta, – Pemerintah menetapkan penerapan BBM jenis solar dengan campuran BBN biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai 1 Januari 2025. Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Jum’at sore (3/1).
“Kami telah memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40, dan hari ini kami umumkan sudah berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Bahlil.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan dan swasembada energi, serta target pemerintah mencapai net zero emission di tahun 2060. Malahan, Pemerintah telah menyiapkan rencana peningkatan lebih lanjut ke B50 pada tahun 2026.
Untuk tahun 2025, Pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (KL) biodiesel. Dengan rincian, 7,55 juta KL diperuntukkan bagi Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta KL dialokasikan untuk non-PSO.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa program mandatori BBN ini dapat mengurangi impor BBM. Melalui program ini, akan didapat penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp 147,5 triliun dan untuk B35 sebesar Rp 122,98 triliun, sehingga peningkatan penghematan devisa dengan tidak impor BBM jenis minyak solar sekitar Rp 25 triliun.
Selain memberikan manfaat secara ekonomi, program mandatori B40 telah memberikan manfaat signifikan di berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel Rp 20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih dari 14 ribu orang (off-farm), 1,95 juta orang (on-farm), dan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.