Akali Takaran, SPBU di Sentul Disegel • Petrominer

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyaksikan secara langsung tindakan penyegelan dispenser SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3).
Bogor, Petrominer – Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri kembali mengambil langkah tegas dalam meningkatkan pengawasan BBM menjelang Arus Mudik Idul Fitri 2025. Kali ini dilakukan dengan penyegelan dispenser SPBU 34.167.12 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, hadir langsung dalam aksi penyegelan tersebut. Tindakan ini diambil sebagai komitmen melindungi hak-hak konsumen atas BBM yang tepat dan berkualitas.
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU. Kementerian Perdagangan komitmen untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.
”Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tegasnya.
Sementara Brigjen Polisi Nunung mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
”Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM,” jelasnya.
Nunung juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen.
“Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” ucapnya.
Hak Konsumen
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 merupakan bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan dalam menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kementerian Perdagangan yang membantu mengungkap kasus ini,” ujar Heppy.
Sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuannya untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan.
“Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran,” ungkapnya.