Apakah Operator Alat Berat Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi?



Apakah Operator Alat Berat Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi?

Tambang BATUBARA TERBESAR di INDONESIA : https://youtu.be/1J0yVUA_roI
Tambang EMAS TERBESAR di INDONESIA : https://youtu.be/PBSjjE0jJaQ
Truk Terbesar di indonesia : https://youtu.be/q8xubEab-zM
Excavator TERBESAR di Indonesia : https://youtu.be/IFgY6LVAGio
Indonesia Juara – Produsen Nikel Terbesar di Dunia : https://youtu.be/-EKVoVVQWDQ
TRUK MONSTER TERBESAR : https://youtu.be/MxVM_eupatU
PT AGINCOURT RESOURCES : https://youtu.be/ngTtWvmCtlQ

Sesuai dengan ketentuan pada Kepdirjen Minerba No. 185 Tahun 2019 halaman 80 bahwa pemegang IUP harus menggunakan Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten untuk mengoperasikan peralatan.

Dan Kepdirjen Minerba No. 185 Tahun 2019 halaman 10 menjelaskan tentang Tenaga Teknis Pertambangan Yang Berkompeten.

Dan apabila “area kerja operator” belum memiliki standar kompetensi kerja sehingga belum dimungkinkan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, secara khusus persyaratan operator diatur dalam Kepdirjen Minerba No. 185 Tahun 2019 halaman 179 dan 181, dan secara rinci akan dijelaskan dalam video ini.

Semoga bermanfaat.

Salam,
Dunia Tambang Kita

Sertifikat Kompetensi – Operator Alat Berat Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi,sertifikat kompetensi,operator alat berat,alat berat,dunia tambang kita,horas pasaribu,sertifikat,kompetensi,operator,tenaga teknis pertambangan yang berkompeten,tenaga teknis pertambangan,tenaga teknis,berkompeten,operator kendaraan,simper,sim perusahaan,kepala teknik tambang,sehat jasmani,sehat rohani,standar kompetensi kerja,standar kompetensi

Source