Demarkasi di Area Pertambangan – SNI 6350:2016



Demarkasi di Area Pertambangan – Standar Nasional Indonesia (SNI) 6350:2016

Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya di Pertambangan – SNI 7081 : 2016 https://youtu.be/-210TYvjxr8
Tata Cara Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan – SNI 13-7083-2005 https://youtu.be/SKa7dMihMzA
Rambu-rambu jalan pertambangan – Standar Nasional Indonesia SNI 6351:2016 https://youtu.be/RKlLs5bzVbA

Tujuan Pemberian demarkasi di lantai kerja, dimaksudkan agar area kerja dapat ditata sedemikian rupa, sehingga:
• Lorong
• jalan pintas
• daerah tempat penyimpanan peralatan K3
• daerah bebas rintangan di area penyimpanan peralatan pemadam kebakaran
• daerah bebas rintangan di area panel listrik
• daerah tempat penyimpanan barang
• daerah tempat kerja
• lantai kerja yang berbeda ketinggian, dan
• lantai bertangga
dapat ditentukan dan kecelakaan dapat dicegah
Standar ini menetapkan warna dan lebar demarkasi

DEMARKASI, adalah
Tanda batas yang digunakan untuk memperjelas keberadaan sehingga tempat yang diberi tanda batas tersebut dapat dengan mudah dikenali
Lorong, jalan kecil atau gang untuk IaIu lintas orang atau peralatan yang berada di antara rak penempatan atau penumpukan barang di gudang atau di area penyimpanan
jalan lintas, adalah jalan yang disediakan untuk orang di area bengkel atau pabrik

Semoga Bermanfaat.
Salam,
Dunia Tambang Kita
Horas Pasaribu

Demarkasi di Area Pertambangan,SNI 6350:2016,demarkasi,tanda batas,lorong,jalan lintas,standar nasional indonesia,sni,dunia tambang kita,horas pasaribu,lantai kerja,area pertambangan,pertambangan,daerah tempat kerja,tempat kerja,panel listrik,peralatan k3,peralatan pemadam,peralatan pemadam kebakaran,pemadam kebakaran,penyimpanan barang,ketinggian,lalulintas orang,area bengkel,area pabrik,area penyimpanan

Source