Energi Rendah Karbon

Jakarta, Berita – Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama dengan pemerintah Singapura di bidang energi rendah karbon dan interkoneksi listrik lintas batas.

Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan Second Minister for Trade and Industry Singapura, Tan See Leng, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/9).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyebut MoU membahas tentang kerja sama perdagangan listrik dengan low carbon.

“Ini juga kelanjutan dari ASEAN Meeting di Bali, dan ini akan meningkatkan interkoneksi di ASEAN,” ungkapnya.

Kata Dadan, area kerja sama yang disepakati dalam MoU meliputi 4 bidang:

  1. Pengembangan proyek energi rendah karbon komersial, termasuk interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
  2. Pertukaran informasi tentang kebijakan dan persetujuan peraturan dan kerangka kerja untuk memungkinkan proyek perdagangan listrik lintas batas komersial.
  3. Memfasilitasi pengembangan proyek perdagangan tenaga listrik lintas batas, termasuk kredit karbon sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing.
  4. Bidang kerja sama lain yang diputuskan bersama oleh Para Pihak.

“MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk periode lima tahun berikutnya,” imbuhnya.

Dadan menambahkan, bahwa MoU terkait energi ini melengkapi MoU sebelumnya yang telah diteken antara Kementerian ESDM RI dengan Ministry of Trade and Industry (MTI) Singapura pada 21 Januari 2022 lalu.

Dimana area kerja sama tersebut mencakup Pengembangan teknologi energi rendah karbon (solar PV, hydrogen, dan CCS/CCUS); Pengembangan jaringan listrik regional, interkoneksi lintas-batas, dan perdagangan energi; Fasilitasi pembiayaan proyek energi; dan Pengembangan sumber daya manusia terkait.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa untuk eksekusi dari nota kesepahaman terkait interkoneksi listrik tersebut masih menunggu permintaan dari Singapura, untuk kemudian dikonsolidasikan dengan PT. PLN (Persero).

“Jadi nanti PLN di depan nanti untuk pengelolaan transmisinya, supaya tidak ruwet jadi harus terkonsolidasi,” imbuhnya.