Ini Bedanya Fungsi Wartawan dengan Media Sosial •
Foto bersama para peserta Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dan Pengurus PWI DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Jakarta, – Pekerjaan wartawan dan produk jurnalistik yang dihasilkan dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal utama inilah yang paling membedakan antara pekerjaan wartawan dengan fungsi media sosial seperti Twitter, Facebook dan Instagram.
“Pekerjaaan wartawan, seperti halnya berbagai profesi beretika lainnya seperti dokter, polisi, dan aparat penegak hukum, juga dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua PWI DKI Jakarta, Kesit B. Handoyo, saat membuka acara Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) Angkatan ke-19 di Markas PWI DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut Kesit, usai mengikuti kegiatan OKK, para wartawan akan terdaftar sebagai anggota PWI. Kepada mereka pun akan diberikan kartu anggota.
“Dengan demikian para pemegang Kartu Anggota PWI nantinya, sejak mereka terdaftar menjadi anggota Muda, anggota Biasa dan Luar Biasa sampai menjadi Anggota Kehormatan, semua dilindungi oleh UU. Apalagi di saat para wartawan tersebut mengalami masalah hukum ketika sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka mendapat perlindungan di bawah kepengurusan organisasi di mana mereka terdaftar di 38 provinsi seluruh Indonesia,” tegasnya didampingi Ajay Muhadjar yang bertindak selaku moderator.
Dia pun mengingatkan salah satu keuntungan dalam pekerjaan jurnalistik, yakni memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Hal inilah yang membedakan dengan para pelaku media sosial, yang penyebarannya dilindungi oleh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kesit mengakui bahwa media massa nasional yang saat ini berkembang, sebenarnya juga berkaitan dengan penggunaan media sosial. Meski begitu, dia menekankan agar para wartawan perlu juga menjaga obyektivitasnya dalam penulisan berita, sehingga berbeda dengan media sosial.
Kegiatan OKK Angkatan ke-19 ini diikuti oleh 45 wartawan yang akan menjadi calon anggota PWI DKI Jakarta. Dalam OKK ini, disampaikan tiga materi utama, yang dipaparkan secara langsung oleh Dewan Pengurus PWI DKI Jakarta.
Pertama, materi menyangkut Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI yang disampaikan Kesit B. Handoyo. Kedua, tentang UU Pers No.40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)/PPMS oleh Mangarahon Dongaran. Dan ketiga, Teknik Penulisan Berita yang disampaikan oleh Edu Krisnadefa.