Isi Tak Sesuai Takaran, Pertamina Tertibkan SPBE •
Pengisian tabung elpiji di salah satu SPBE di Jakarta.
Jakarta, – Pertamina Patra Niaga telah melayangkan surat teguran kepada 12 SPBE yang saat pemeriksaan disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume. Jika teguran ini tidak diindahkan, usaha pengisian tabung elpiji tersebut bakal dicabut izinnya.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa tindak penertiban operasional ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, Sabtu (25/5).
Menurutnya, ke-12 SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang diberi surat teguran tersebut tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” tegas Mars Ega.
Lebih lanjut, dia menyatakan Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM. Tidak hanya dalam pengawasan, sinergi tersebut juga dalam rangka perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang. Menurutnya, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Moga.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
