Lubang Bekas Tambang (Void)



Lubang Bekas Tambang (Void)

Instagram : https://www.instagram.com/duniatambangkita/tagged/
Telegram : https://web.telegram.org/#/im?p=g451173814
Facebook : https://www.facebook.com/horas.pasaribu.7/

Lubang Bekas Tambang (Void) : https://youtu.be/LKJB2l3jp0w
Kewenangan Perizinan MINERBA : https://youtu.be/xMGT8wlSI80
Capaian Kinerja Tahun 2020 Sub Sektor Minerba : https://youtu.be/fZ7YIiQkipk
Capaian Kinerja 2020 Ditjen Minerba : https://youtu.be/R8KsLY9NjkI

Lubang bekas tambang atau perbedaan rona akhir denga rona awal lingkungan merupakan konsekuensi logis kegiatan pertambangan mineral dan batubara dengan sistem penambangan tambang terbuka (open pit).
Tidak semua lubang bekas tambang harus ditimbun kembali (backfill)
Lubang bekas tambang yang akan ditimbun kembali sudah dikaji dalam studi kelayakan, dokumen lingkungan hidup, rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.
Kepmen ESDM No. 1827 T. 2018 mengatur lubang bekas tambang yang tidak ditimbun kembali, misalnya dengan:
1. Menjamin stabilisasi lereng
2. Melakukan pengamanan lubang bekas tambang
3. Melakukan pemulihan dan pemantauan kualitas air serta pengelolaan air dalam lubang bekas tambang (void) sesuai dengan peruntukannya
4. Melakukan pemeliharaan lubang bekas tambang
Disamping itu, Ditjen Minerba bersama-sama dengan Pengusaha Pertambangan menyepakati Pakta integritas terkait dengan Program Pengamanan lubang bekas tambang, seperti:
1. membuat tanda peringatan
2. patroli rutin
3. pemagaran dan penguatan tanggul
4. sistem pemipaan air apabila air bekas lubang tambang damanfaatkan masyarakat

Salam,
Dunia Tambang Kita
Horas Pasaribu

dunia tambang kita,horas pasaribu,kepala teknik tambang,lubang bekas tambang,void,rona awal lingkungan,rona akhir lingkungan,tambang,tambang terbuka,open pit,backfill,studi kelayakan,dokumen lingkungan,lingkungan hidup,rencana reklamasi,reklamasi,rencana pasca tambang,pasca tambang,ditjen minerba,tanggul,patroli,tanda peringatan,bekas tambang,lahan bekas tambang,pakta integritas,kualitas air,mineral dan batubara

Source