Menambang di Wilayah Proyek Project Area



Menambang di Wilayah Proyek Project Area tidak diizinkan sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010 penjelasan pasal 33, pasal 40, dan pasal 66.

Wilayah proyek atau disebut juga sebagai project area adalah:
1. Wilayah diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
2. Menunjang usaha kegiatan pertambangan
3. Tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan

PP No. 23 tahun 2010 : https://jdih.esdm.go.id/storage/document/PP%20No.%2023%20Thn%202010.pdf

Semoga bermanfaat

Salam,
Dunia Tambang Kita

Source

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *