Menteri ESDM: Divestasi Saham Vale Dijalankan Secara B2B •

Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sekali lagi menegaskan bahwa proses pelepasan (divestasi) saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND.ID sebagai calon pembeli 14 persen saham divestasi. Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan bakal diselesaikan akhir Juli 2023 ini.

Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak, karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Itu yang harus dilakukan oleh Vale, sesudah itukan ada kondisi kondisi yang harus disepakati dua belah pihak, nah itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak,” ungkap Arifin kepada media massa, Jum’at (14/7).

Menurutnya, saat ini prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati. Malahan, Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.

“Sekarang basic principle-nya sudah disepakati. Memang business to business. Sesudah disepakati, Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan dan memang dia (Vale) akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND.ID,” tegas Arifin.

Mengenai pengendali operasional perusahaan, dia menyatakan tergantung kesepakatan pemegang saham yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.

“Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham, sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan,” jelas Arifin.

Dia kembali menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut karena proses divestasi itu dijalankan secara bisnis antara kedua perusahaan (business to business/B2B). Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Pemerintah berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.

“Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B,” ujar Arifin.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.