Menteri ESDM Rilis Aturan Terkait Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi kebijakan yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) yang mengatur tentang subsektor mineral dan batu bara. Kali ini beleid yang baru tersebut berupa Keputusan Menteri ESDM No.77.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional.

Dalam beleid ini, Menteri ESDM menetapkan beberapa hal. Kesatu, Menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kedua, Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dijabarkan dalam rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional. Ketiga, Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat dilakukan peninjauan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan kelima menegasan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri ESDM ini ditetapkan pada 14 April 2022. Point-point kebijakan Mineral dan batu bara secara rinci diulas dalam lampiran Keputusan Menteri ESDM. Mulai dari peluang dan tantangan sektor mineral dan batu bara. Di dalamnya juga ditampilkan peta sebaran komoditi tambang mineral dan batu bara. Selengkapnya bisa dilihat dalam link berikut ini; https://jdih.esdm.go.id/index.php/web/result/2250/detail

Artikulli paraprakSepanjang 2021,Kementerian ESDM Serap Dana PEN Sebesar Rp.1,75 Triliun. Untuk Apa SajaArtikulli tjetërTarget Bauran EBT Masih Minim, Pemerintah Utamakan Pembanggunan PLTS