Ombudsman: Jumlah Inspektur Tambang Lebih Sedikit Dibanding Jumlah IUP

Jakarta, TAMBANG – Ombudsman RI menyebut bahwa saat ini jumlah inspektur tambang lebih sedikit dibanding dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang beroperasi. Hal ini diketahui setelah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut melakukan Kajian Sistemik terhadap Tata Kelola IUP.

“Jumlah inspektur tambang jauh atau lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan yang ada didaerah-daerah seluruh Indonesia, kata Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam konferensi pers, dikutip selasa (13/12).

Hery tidak menyebutkan secara detail jumlah inspektur tambang, tapi ketimpangan ini menurutnya bisa menyebabkan pembinaan dan pengawasan di lapangan tidak maksimal. “Sehingga hal tersebut menyebabkan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tidak optimal,” imbuhnya.

Di samping itu, aspek pembinaan dan pengawasan izin usaha pertambangan yang perlu diperbaiki adalah prosedur penindakkan dan pemberian sanksi administrasi terhadap pelanggaran bidang pertambangan maupun lingkungan. Menurut dia, penegakkan hukum ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemda, melainkan pemerintah pusat.

“Prosedur penindakkan dan pemberian sanksi administratif terkait pelanggaran bidang pertambangan maupun lingkungan menjadi lebih panjang dan lama prosesnya. Pemerintah daerah tidak bisa serta merta melakukan penindakan terhadap pelanggaran izin pertambangan maupun terkait aspek lingkungannya karena kewenangan pemerintah daerah yang terbatas,” ujarnya.

Di bidang lingkungan, pengurusan izin atau persetujuan lingkungan belum terintegrasi dengan izin pertambangan sebagai izin induk yang berpotensi mengakibatkan ketidaksesuaian waktu antara izin lingkungan dengan izin pertambangan.

“Proses izin lingkungan membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga mempengaruhi permohonan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Karena itu, Ombudsman menyarankan Kementerian ESDM agar membuat data profilling terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban pemegang Izin Usaha Perizinan sebagai sarana penunjang mendukung pembinaan dan pengawasan.

“Mengelola sistem kearsipan terkait izin usaha pertambangan secara baik melalui proses digitalisasi dokumen perizinan beserta riwayat perizinannya termasuk yang berasal dari kabupaten/kota dan provinsi,” ungkapnya.

Sementara, kepada Menteri LHK, Ombudsman menghimbau agar mempercepat proses integrasi pengurusan perizinan atau persetujuan lingkungan dengan data izin usaha pertambangan yang terkoneksi dengan OSS RBA.

“Sistem tersebut untuk memudahkan evaluasi dan monitoring terpadu terhadap izin usaha pertambangan dari aspek teknis dan lingkungan,” paparnya.