Pasca Tambang Mineral dan Batubara – Apakah Harus Sesuai Rona Awal
Pasca Tambang Mineral dan Batubara – Apakah Harus Sesuai Rona Awal
Instagram : https://www.instagram.com/duniatambangkita/tagged/
Telegram : https://web.telegram.org/#/im?p=g451173814
Facebook : https://www.facebook.com/horas.pasaribu.7/
Pasca Tambang Mineral dan Batubara : https://youtu.be/HBnvii8gi24
Lubang Bekas Tambang (Void) : https://youtu.be/LKJB2l3jp0w
Kewenangan Perizinan MINERBA : https://youtu.be/xMGT8wlSI80
Capaian Kinerja Tahun 2020 Sub Sektor Minerba : https://youtu.be/fZ7YIiQkipk
Capaian Kinerja 2020 Ditjen Minerba : https://youtu.be/R8KsLY9NjkI
Klakson “Om Telolet Om” di Tambang – Boleh atau Tidak : https://youtu.be/niBE8-0K840
Sering sekali kita mendengar istilah rona awal pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
Rona awal lingkungan merupakan kondisi lingkungan yang berupa kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum kegiatan pertambangan dimulai.
Rona awal ini harus diidentifikasi dan didokumentasi oleh perusahaan pertambangan.
Sesuai dengan ketentuan pada undang-undang nomor 3 tahun 2020 Pasal 1 ayat 27, disebutkan bahwa kegiatan Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan, untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial, menurut kondisi lokal di seluruh wilayah Penambangan.
Pasal 99 ayat 2, disebutkan bahwa Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan Pascatambang.
Kata peruntukan disini bermakna bahwa lahan pascatambang tidak harus selalu dikembalikan sesuai dengan rona awal lingkungan, akan tetapi sesuai dengan peruntukan dalam dokumen Rencana Pascatambang yang telah disetujui, yang dapat memberikan nilai manfaat kepada masyarakat sekitar tambang khususnya, atau productive landscape.
Semoga Bermanfaat
Salam,
Dunia Tambang Kita
Horas Pasaribu
Source