Peledakan Tambang – Jarak Aman Peledakan
Peledakan Tambang – Jarak Aman Peledakan
Jarak aman peledakan terhadap alat dan terhadap orang merupakan salah satu hal penting yang perlu ditentukan pada kegiatan peledakan ditambang mineral atau batubara.
Apabila jarak aman (minimal) peledakan tidak terpenuhi maka alat dan manusia menjadi terpapar terhadap bahaya peledakan, seperti flying rock, smoke dan fumes.
Maka, dengan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 tepat di lampiran II halaman 79 ditetapkanlah jarak aman minimal kegiatan peledakan terhadap alat dan orang, dimana jarak aman minimal alat adalah 300m dan jarak aman minimal orang adalah 500m.
Permasalahan yang muncul di lapangan adalah pada saat pit atau front penambangan dekat dengan pemukiman masyarakat dan jarak aman minimal terhadap alat dan orang sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1827 T. 2018 di atas tidak bisa dipenuhi, padahal sesuai dengan kekerasan batuan mewajibkan menggunakan bahan peledak, apakah cadangan yang dekat pemukiman masyarakat tersebut menjadi tidak tertambang?
Bagaimana solusinya?
Saksikan videonya.
Semoga bermanfaat.
Salam,
Dunia Tambang Kita
Peledakan Tambang – Jarak Aman Peledakan,peledakan tambang,jarak aman peledakan,dunia tambang kita,drill and blast mining,ledakan di tambang,smoke and fumes,juru ledak,juru ledak tambang,kaidah teknik pertambangan yang baik,kajian teknik,bahan peledak,flying rock,air blast,pt dahana,pt dahana subang,pt orica,pt multi nitrotama kimia,hanwha,detonator,ammonium nitrite explosion,kepala teknik tambang,horas pasaribu
Source