Pemerintah Akan Bentuk Satgas Hilirisasi
Jakarta,Berita,- Hilirisasi menjadi salah satu program prioritas Pemerintahan saat ini. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam neger ini ini tidak hanya dilakukan di sektor pertambangan tetapi juga di sektor lain. Sejauh ini yang sudah berjalan dan terbilang telah memberikan hasil positif adalah sektor pertambangan.
Sampai saat ini hilirisasi menjadi pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ini terlihat dari kontribusi yang diberikan dari kegiatan hilirisasi khusus di sektor pertambangan terbilang besar. Meski demikian harus diakui dalam perjalanannya masih ada sejumlah kendala yang dihadapi. Oleh karenanya Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi .
Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat membuat Indonesia Mining Summit 2024. Bahkan dikesempatan itu menyebutkan dirinya sebagai Menteri ESDM ditunjuk memimpin satgas ini. “Presiden memutuskan membentuk satgas, dan secara kebetulan yang ditunjuk sebagai ketua Satgas adalah Menteri ESDM,” tandas Bahlil
Ia mejelaskan, pembentukan satgas diperlukan untuk mempercepat hilirisasi di dalam negeri, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Proses pembentukan satgas ini pun masih berjalan. Satgas ini beranggotan lintas kementerian mulai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Perindustrian.
Keterlibatan lintas kementerian menurut Bahlil lebih dimaksudkan untuk mempercepat proses kerja, terutama terkait perizinan. Hal ini sejalan dengan keinginan Prabowo yang terus mendorong untuk mempersingkat birokrasi terkait hilirisasi. “Karena kalau sendiri-sendiri itu nanti izin-izin dan segala macam akan lama, dan Presiden maunya cepat, jadi kita membuat satgas,” terang Bahli.
Ia juga menekankan bahwa proses pembentukan Satgas Hilirisasi akan dilakukan secepat mungkin, dan saat ini sedang menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukumnya. “Kemarin dalam rapat dengan Bapak Presiden Prabowo baru diputuskan (pembentukan satgas) dan ditindaklanjuti lewat Keppres. Keppresnya sekarang lagi dalam proses. Kita tunggu arahan secara teknisnya dari Bapak Prabowo,” ucap Bahlil.