Pemerintah Rilis Aturan Baru Terkait Relaksasi Ekspor

Jakarta,Berita,- Jakarta,Berita,- Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang relaksasi ekspor beberapa produk tambang pada beberapa perusahaan dari beberapa komoditi. Beleid tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No.7 tahun 2023 Tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Beleid ini diterbitkan pada 6 Juni 2023 dan diundangkan pada 9 Juni 2023 sehari menjelang kebijakan larangan ekspor diterapkan.

Secara ringkas aturan ini memang dikhususkan untuk komoditi tembaga, besi, timbal dan seng yang masih boleh ekspor produk hasil olahannya sampai 31 Mei 2024. Pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam beleid baru ini memberi relaksasi pada perusahaan yang serius membangun dan menyelesaikan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Hal ini tertuang pada pasal 3 yang berbunyi :

(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang sedang membangun dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 (satu) bulan terakhir oleh Verifikator Independen;
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.

Sebelumnya Pemerintah mengumumkan PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Kapuas Prima Citra, dan PT Kobar Lamandau Mineral masih diperkenankan untuk mengekspor produk olahannya sebagian besar dalam bentuk konsentrat untuk tetap ekspor selama setahun ke depan.

Kebijakan ini diberikan karena keempat perusahaan tersebut dinilai serius membangun dan menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurniannya. Selain itu, Pemerintah juga mempertimbangkan beberapa kondisi seperti Pandemi Covid-19 yang turut berpengaruh pada proses pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian.