Pemerintah Tawarkan Bagi Hasil Migas 50:50 •
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Jakarta, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok aturan baru untuk menggairahkan lagi kegiatan usaha di hulu minyak dan gas bumi (migas). Salah satunya dengan memberlakukan skema bagi hasil (split) antara pemerintah dan investor yang lebih menarik.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyebutkan bahwa khusus untuk sektor minyak, pemerintah menawarkan pembagian hasil yang lebih besar untuk pengusaha atau split sebesar 50:50. Skema bagi hasil ini ditawarkan untuk wilayah kerja yang memiliki risiko lebih tinggi.
“Kemudian di sini kita menerapkan perbaikan fiskal berdasarkan dari risikonya. Semakin tinggi, kita berikan split lebih besar. Untuk minyak, 50 kontraktor, 50 pemerintah,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja 2023 dan Rencana Kerja 2024 Ditjen Migas, Selasa (16/1).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengakui terdapat beberapa perusahaan yang telah beralih skema kontrak dari gross split ke cost recovery. Atas dasar inilah, akan diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru yang mengatur perpindahan skema kontrak menjadi simplified gross split.
“Kita keluarkan (aturannya), mudah-mudahan bisa kalau nggak bulan ini bulan depan. Peraturan Menteri (Permen) baru tentang gross split jadi simplified gross split. Jadi, parameter yang lama banyak, jadi hanya 3,” jelas Tutuka.
Dengan begitu, jika aturan yang mengatur simplified gross split sudah terbit, maka perusahaan migas bisa mengajukan perpindahan skema kontrak tersebut.