Penangkapan Polisi Papua Barat 31 dalam penambangan penambangan emas ilegal


Manokwari, W Papua (ANTARA) – West Papua police have intensified their crackdown on illegal gold mining operations, arresting 31 suspects between January and July this year in the districts of Manokwari and Pegunungan Arfak.

Penggerebekan juga mengakibatkan penyitaan sekitar 156,05 gram partikel emas halus, direktur investigasi kriminal polisi Papua Barat, Komisaris Senior Sonny Tampubolon mengatakan kepada wartawan di sini, Selasa.

Selain emas, polisi menyita tiga excavator, empat generator diesel, dan berbagai peralatan penambangan lainnya. Tampubolon menyatakan bahwa beberapa individu yang ditangkap saat ini menghadapi persidangan.

“Kami telah menyerahkan file kasus tersangka ke Kantor Kejaksaan Papua Barat. Beberapa sudah di pengadilan,” katanya.

Angka tahun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun -tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, sembilan penambang ditangkap, sementara delapan ditahan pada tahun 2022. Jumlah total emas yang disita selama tahun -tahun itu adalah 78,76 gram.

Sementara banyak kegiatan penambangan ilegal di Papua melibatkan penduduk setempat, warga negara asing juga telah terlibat. Pada bulan November 2021, enam warga negara Tiongkok yang tidak berdokumen ditangkap karena penambangan emas ilegal di desa Sewa, sub-distrik Wapoga, distrik Waropen.

Mereka diidentifikasi sebagai GE Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).

Lubang penambangan emas ilegal dilarang karena dampak lingkungannya.

Pihak berwenang sering mengaitkan kegiatan tersebut dengan tanah longsor dan banjir bandang di seluruh Indonesia.

Pemerintah terus menekankan pentingnya menghilangkan penambangan ilegal untuk mengurangi risiko bencana alam di masa depan.

Berita Terkait: Pemerintah Daerah harus menghilangkan merkuri dalam penambangan emas

Berita Terkait: Polisi Aceh menangkap empat penambang emas ilegal di distrik Pidie

Translator: FS Weking, Rahmad Nasution
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025