Pengawas Operasional – Syarat Uji Kompetensi POP/POM/POU



Pengawas Operasional – Syarat Uji Kompetensi POP/POM/POU

Sertifikat kompetensi pengawas operasional merupakan sertifikat wajib bagi pengawas operas operasional sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2016 Pasal 2.
Sertifikasi Pengawas Operasional secara hirarki dibagi menjadi
1. Pengawas Operasional Pertama
2. Pengawas Operasional Madya
3. Pengawas Operasional Utama
Pertanyaan yang sering muncul terkait sertifikasi Pengawas Operasional ini adalah tentang syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti sertifikasi.
Syarat untuk dapat mengikuti uji kompetensi sertifikat kompetensi Pemgawas Operasional diatur secara lengkap di dalam Permen ESDM No. 43 Tahun 2016, dan video ini ditujukan untuk menjelaskan persyaratan tersebut.

Sertifikasi atau Uji Kompetensi Pengawas Operasional dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berdasarkan Standar Kompetemsi Kerja Khusus (SKKK) Pengawas Operasional. LSP tersebut tentunya sudah mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selamat menyaksikan

Salam,
Dunia Tambang Kita

Pengawas Operasional – Syarat Uji Kompetensi POP/POM/POU,horas pasaribu,pengawas operasional pertama,pengawas operasional madya,kepala teknik tambang,lembaga sertifikasi profesi,badan nasional sertifikasi profesi,belum kompeten,asesor kompetensi,jabatan management,kaidah teknik pertambangan yang baik,lingkungan pertambangan,konservasi sumber daya alam,sistem manajemen keselamatan pertambangan,pengawas operasional,syarat uji kompetensi pengawas operasional

Source