Percepatan Rendah Karbon Perlu Sinergitas Target dan Strategi •

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam.

Jakarta, – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong Pemerintah untuk secara serius menetapkan target dan melakukan aksi penurunan emisi yang jelas dan terukur. Pemerintah juga didesak untuk mencantumkan target tersebut pada Nationally Determined Contribution (NDC).

Alasannya, menurut Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, pembangunan berkelanjutan yang minim emisi bakal membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap) yang sudah berlangsung selama 30 tahun (1993-2022) sehingga mampu bergerak menuju negara maju.

“Berdasarkan data Climate Action Tracker (CAT), aksi global berdasarkan kebijakan saat ini akan menuju ke kenaikan suhu global sebanyak 2,7°C. Namun, target pengurangan emisi terbaru Indonesia dikategorikan sebagai critically insufficient, yang artinya amat jauh dari cukup untuk meredam pemanasan global,” ujar Fabby dalam sambutannya pada Seminar “Bridging the Cross-Sectoral Gap in Pursuing More Ambitious Climate Targets in Indonesia” yang diselenggarakan oleh IESR, Kamis (10/8).

Menurutnya, terdapat kesenjangan antara kebijakan saat ini dengan tingkat emisi yang kompatibel dengan Persetujuan Paris. Berdasarkan kebijakan dan aksi iklim Indonesia, emisi diperkirakan akan mencapai 111.4-132.0 GtCO2e per tahun pada tahun 2030 (tidak termasuk LULUCF), 351-415 persen di atas tingkat emisi 1990. Padahal untuk kompatibel dengan Persetujuan Paris, emisi harus turun menjadi 0.56-0.86 GtCO2e per tahun pada tahun 2030 (tidak termasuk LULUCF).

“Selain itu, kita perlu melihat NDC Indonesia, dimana terdapat dua sektor yakni sektor transportasi dan industri yang masih belum menunjukkan aksi menuju pemenuhan target net zero, sementara sektor energi sudah ada strategi yang jelas untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Ini menunjukkan adanya kesenjangan aksi (gap of action) atau tidak ada strategi dan rencana yang transparan dan terukur. Hal ini dikhawatirkan akan membuat Indonesia gagal mencapai target Persetujuan Paris,” ungkap Fabby.

Lebih jauh, dia juga menyinggung mengenai penyampaian sinyal yang berbeda dari pembuat kebijakan yang menyesuaikan prioritas masing-masing sektor terkait mitigasi krisis iklim. Hal ini diyakini membuat lambatnya pergerakan untuk mencapai target penurunan emisi selaras Persetujuan Paris.

“Tidak adanya strategi yang terukur menyebabkan perbedaan sinyal secara sektoral. Misalnya, alokasi anggaran untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim tidak sesuai, pembuatan kebijakan sering tidak sejalan secara lintas sektoral, bahkan sektor transportasi belum ditargetkan tenggat waktu untuk mencapai puncak emisi. Aksi iklim perlu diintegrasikan ke dalam penyusunan RPJPN diikuti RPJMN,” ujar Fabby.

Pembiayaan Inovatif

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Salah satu sasaran utamanya adalah penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) hingga 95 persen pada tahun 2045.

Menurut Medrilzam, penurunan emisi berkaitan erat dengan pengembangan ekonomi yang lebih hijau. Terutama, Indonesia pada RPJPN 2025-2045 membidik pendapatan per kapita Indonesia dapat setara seperti negara maju sekitar US$ 30.300 dan masuk ke dalam ekonomi lima terbesar di dunia.

“Penurunan emisi jangan dilihat hanya sekadar menurunkan emisi saja, dan harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi. Intervensi ekonomi hijau dengan pembangunan rendah karbon akan meningkatkan daya dukung lingkungan dan menurunkan emisi GRK seiring mendorong pertumbuhan PDB rata-rata Indonesia tahun 2022-2045 harus mencapai 6-7 persen,” ungkapnya.

Namun, Medrilzam menyoroti jumlah investasi yang dibutuhkan rata-rata sebesar Rp 2.377 triliun rupiah per tahun dari 2025-2045 untuk melaksanakan kebijakan ekonomi hijau. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan kebijakan yang mengarah pada penguatan pembiayaan inovatif hijau, seperti blended finance, impact investment, carbon tax, dan lainnya. Investasi hijau juga akan memberikan manfaat penciptaan lapangan kerja hingga 1,66 juta lapangan kerja per tahun pada tahun 2045.

Hal senada disampaikan, Ferike Indah Arika, Analisis Kebijakan Ahli Muda Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan. Malahan, Ferike menekankan kebutuhan akan pembiayaan inovatif selain APBN untuk upaya mitigasi dan adaptasi iklim.

Dia membandingkan akumulasi pendanaan untuk mitigasi perubahan iklim yang diperlukan dalam rentang tahun 2018-2030 mencapai Rp 4.002 triliun masih jauh lebih kecil dibandingkan kebutuhan investasi untuk kebijakan ekonomi hijau.

“APBN yang dipantau alokasinya untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi masih jauh antara dari yang kita punya dan yang dibutuhkan. Ketimpangan kebutuhan pendanaan yang besar ini, tentu saja tidak bisa hanya dipenuhi oleh APBN yang terbatas,” ujar Ferike.