PGN Belum Lakukan Penyesuaian Harga Gas Industri Non HGBT •
![](https://mimir.id/wp-content/uploads/2023/09/PGN_Gas-Pipa-1-1024x619.jpeg)
Petugas PGN sedang memeriksa metering gas ke pelanggan industri.
Jakarta, – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menegaskan bahwa hingga saat ini belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). Ini berkat kepatuhan PGN terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah karena penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, menyebutkan bahwa sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PGN terus mewujudkan komitmen dalam mendukung pemerintah menyediakan pasokan gas yang handal dan berkelanjutan. Pasokan ini untuk memenuhi kebutuhan gas bumi seluruh segmen pelanggan, mulai dari rumah tangga sampai dengan industri dan pembangkitan listrik.
“Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT, saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT,” ungkap Rachmat, Kamis (7/9).
Menurutnya, sesuai perannya dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream, PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan yang beragam seperti dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur. Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah dikarenakan penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.
“Kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru, di mana kegiatan usaha ini diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan. Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas,” jelas Rachmat.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama sumber pasokan gas, kedua harga pasokan, dan ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas serta biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan.
Komersialisasi gas tersebut bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini, namun juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi guna mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060.
“Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang-undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah. Terkait hal tersebut, untuk saat ini, kami belum melaksanakan penyesuaian harga gas,” ujar Rachmat.