PKPU atas Patra Logistik Ditolak PN Jakarta Pusat •
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) telah memutuskan untuk menolak seluruhnya Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diajukan oleh PT Putra Patra Utama (PPU) terhadap PT Patra Logistik. Dalam amar puturannya, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara dibayarkan oleh Pemohon PKPU.
Keputusan atas permohonan yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dengan No. 234/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN. Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2024 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar, Rabu (2/10) lalu.
“Tentunya putusan ini semakin mempertegas bahwa Patra Logistik merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat dan memiliki itikad baik untuk melalukan pembayaran,” ungkap ujar Prisma, pengacara Patra Logistik dari kantor Brawijaya Advisors Group, Senin (7/10).
Menurut Prisma, pada setiap agenda persidangan mulai tanggal 27 Agustus 2024 sampai 26 September 2024, Patra Logistik selalu menyampaikan dan menunjukkan di muka persidangan kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum PPU uang cash/tunai sebesar Rp 419.551.900,- (empat ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh lima satu ribu sembilan ratus Rupiah). Uang ini merupakan kewajiban Patra Logistik kepada PPU, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti Patra Logistik jatuh ke dalam PKPU.
Dia juga menyampaikan fakta bahwa rekening bank milik PPU sampai saat ini masih dalam keadaan Account Freezed. Tentunya, hal ini mengakibatkan Patra Logistik tidak dapat melakukan pembayaran atas tagihan–tagihan yang dikirimkan oleh PPU.
“Oleh karenanya agar masalah ini dapat segera terselesaikan, kami meminta kepada pihak PPU untuk memberikan nomor rekening lain atas nama Perusahaan atau menyelesaikan permasalahan rekening yang sebelumnya telah terdaftar sesuai dengan Perjanjian Jasa Transportir Angkutan BBM antara PPU dengan Patra Logistik,” ujar Prisma.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan kepada para mitra Patra Logistik, agar kedepannya apabila ada kendala dapat mengedepankan komunikasi yang baik terlebih dahulu. Apalagi, Patra Logistik selalu bekerja sama berdasarkan asas itikad dan hubungan yang baik kepada semua pihak-pihak.
Terkait amar putusannya, menurut Prisma, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari PN Jakarta Pusat karena kini putusan masih dalam tahap minutasi. Selanjutnya setelah putusan ini, Patra Logistik akan melakukan pembayaran kepada PPU dan semoga ke depan bisa bekerja sama kembali untuk melayani kebutuhan energi kepada masyarakat.
Dukungan kepada Patra Logistik juga disampaikan oleh para mitra yang selama ini telah bekerja sama.
“Selama ini, kami bekerja sama dengan Patra Logistik di wilayah Batam, dan untuk pembayaran kami juga tidak ada masalah, walaupun ada masalah hal tersebut masih bisa dikomunikasikan dan dicarikan jalan terbaik,” ungkap Direktur PT Cahaya Perdana Transsalam, Zikri.
Hal senada disampaikan oleh Chandra, Manager PT Mandiri Jaya Perkasa Utama, mitra Patra Logistik yang beroperasi di wilayah Jakarta.
“Selama hampir 8 tahun, kami bekerja sama dengan Patra Logistik dan kita selalu dapat menjalankan pekerjaan dengan baik serta mendapatkan pembayaran sesuai dengan perjanjian,” ujar Chandra.