POD Geng North Disetujui Menteri, Negara Bakal Dapat Segini •

Penemuan cadangan gas dalam jumlah yang signifikan (giant discovery) di Wilayah Kerja North Ganal oleh ENI.

Jakarta – – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui Rencana Pengembangan (plan of development/POD) Lapangan Pertama Geng North di Wilayah Kerja North Ganal dan Lapangan Gehem di Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak (North Hub Development Project Selat Makassar).

“Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor: T-351/MG.04/MEM.M/2024 sebagai jawaban atas surat Kepala SKK Migas nomor SRT-0318/SKKIA0000/2024/S1 perihal Rekomendasi POD North Hub Development Project Selat Makassar WK North Ganal, WK Ganal dan WK Rapak,” ungkap Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, Jum’at (23/8).

Hudi menyatakan, sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Hulu Migas, persetujuan POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak berpotensi memberikan multiplier effect yang luas. Utamanya, industri dalam negeri, mengingat tingkat TKDN industri hulu migas yang tinggi rata-rata sekitar 58 persen.

“Kami berharap industri dalam negeri dapat menyiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas produksinya, sehingga saat proyek ini sudah berjalan maka pabrikan dalam negeri dapat memasok barang/jasa secara optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hudi menyampaikan bahwa dari proyek hulu migas ini maka akan ada investasi raksasa yang masuk ke Indonesia. Diperkirakan ada biaya investasi (di luar sunk cost) sebesar US$ 11.847 juta dan biaya operasi (termasuk biaya ASR, PPN dan PBB) sebesar US$ 5.643 miliar. Total keseluruhan investasi mencapai US$ 17.490 juta atau sekitar Rp 280 triliun (kurs US$ = Rp 16.000). Adapun untuk total sunk cost WK North Ganal dan WK Rapak ditetapkan sebesar US$ 859 juta.

“Investasi sebesar  Rp 280 triliun tentunya sangat besar, karena 2,5 kali lebih besar dibandingkan investasi kereta cepat Jakarta-Bandung yang sekitar Rp 112 triliun,” ujarnya dengan bangga.

Potensi pendapatan secara keseluruhan (gross revenue) diperkirakan akan mencapai US$ 39.457 juta atau setara dengan Rp 631 triliun.

Dari pendapatan tersebut, alokasi bagian Pemerintah sebesar US$ 12.993 juta atau setara Rp 208 triliun atau 31,5 persen dari gross revenue. Sementara bagian kontraktor adalah US$ 8.128 juta atau 19,7 persen dari gross revenue, dan biaya cost recovery sebesar US$ 18.336 juta atau 44,4 persen.

“Sesuai persetujuan dalam POD tersebut, minimal nantinya penerimaan negara sekitar Rp 208 triliun, SKK Migas akan melakukan pengawasan dan kontrol semaksimal mungkin agar cost recovery bisa lebih diefisienkan. Dengan begitu, penerimaan negara dapat didorong lebih besar lagi. Ini tentu akan mendukung program pembangunan dan mendukung upaya peningkatan kesejahtaraan rakyat,” ujar Hudi.

Terkait dukungan bagi pemenuhan kebutuhan energi untuk domestik, Hudi menegaskan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung keekonomian POD tersebut telah memperhatikan kemanfaatannya bagi dalam negeri, seperti harga gas pipa yang ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU.

“Kami berharap Pemerintah dapat mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang membutuhkan gas khususnya di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Sehingga nilai tambah yang diperoleh negara akan semakin besar,” ujarnya.