Presiden dan Gubernur Jakarta Didesak Wujudkan Udara Bersih •
Kualitas udara Jakarta saat ini.
Jakarta, – Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (IBUKOTA) telah mengirimkan surat permohonan informasi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 21 November 2023 lalu. Putusan MA ini merupakan hasil akhir dari gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta.
Surat tersebut dikirimkan oleh Koalisi IBUKOTA yang terdiri dari LBH Jakarta bersama para advokat dan pengacara publik ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan serta Pj. Gubernur Jakarta.
“Amar dalam putusan tersebut menghukum lima pihak Tergugat, di antaranya Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil langkah nyata mengatasi polusi udara di Jabodetabek,” ungkap Alif Fauzi Nurwidiastomo dari LBH Jakarta dalam pernyataan tertulis yang diperoleh PETROMINER, Senin (13/1).
Menurut Tim Advokasi, jelas Alif, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak Tergugat untuk melaksanakan amar putusan tersebut. Koalisi IBUKOTA pun mendesak Pemerintah agar tidak mengabaikan putusan tersebut dan segera melaksanakannya.
“Kami menuntut pemerintah, khususnya Presiden RI, kementerian terkait dan Pj. Gubernur Jakarta, untuk tidak abai terhadap putusan dan segera menunjukkan goodwill dalam melaksanakan tanggung jawab mereka. Keterlambatan ini, selain melanggar hukum, juga mengorbankan hak masyarakat menghirup udara bersih yang sehat,” tegasnya.
Tim Advokasi mencatat, sejumlah poin dalam amar putusan belum dilaksanakan. Rincinya, pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Koalisi IBUKOTA meminta itikad baik dari para tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan tersebut. Alasannya, Pemerintah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Melanie Soebono, salah satu Penggugat yang juga seorang selebritas, menekankan pentingnya putusan tersebut bagi masa depan kesehatan masyarakat.
“Kami telah berjuang bertahun-tahun agar pemerintah bertanggung jawab. Putusan ini adalah kemenangan besar bagi warga Jakarta, tetapi tanpa implementasi nyata, ini hanya akan menjadi janji kosong,” kata Melanie.
Surat yang dikirimkan oleh Koalisi IBUKOTA kepada para Tergugat juga menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan, bukan sekadar langkah administratif semata.
Desakan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru. Apalagi, dalam kampanye politiknya, Gubernur terpilih sempat berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan udara yang lebih bersih.
“Pelantikan ini adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata dan leadership terhadap janji politik yang dibuat. Kami mengingatkan gubernur terpilih bahwa aksi nyata adalah ukuran utama dari kepemimpinan yang bertanggung jawab,” ujar Tim Advokasi.
Koalisi IBUKOTA juga mendorong seluruh pihak, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan putusan MA. Udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara, dan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak ini tidak dapat dibenarkan.